Jalan Ditembok Tetangga, Warga Lombok 'Terpenjara' di Rumah Sendiri
Terpaksa gunakan tangga keluar masuk rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satu keluarga di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Harmal 'terpenjara' di rumahnya sendiri. Ia berserta istri, anak dan cucunya tidak bisa keluar masuk rumahnya sendiri, karena akses jalan berupa gang ditembok oleh tetangganya.
Penembokan akses jalan keluar masuk berlangsung sejak Januari lalu. Lalu Harmal sudah mengadukan hal tersebut ke RT dan lurah setempat. Namun, hingga saat ini belum ada solusi sehingga Lalu Harmal dan keluarganya terpaksa mengungsi ke salah satu perumahan di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: MGPA Rekrut 2.500 Volunteer WSBK 2023, Dapat Sertifikat dari Dorna
1. Sudah tinggal selama 30 tahun
Kuasa Hukum Lalu Harmal, Imam Syukron Khodami meminta pemerintah daerah dapat memediasi kliennya dengan tetangganya yang bernama Desi Ari Susanti yang melakukan penembokan akses jalan keluar masuk warga. Menurutnya, apa yang dilakukan tetangga kliennya tidak berprikemanusiaan.
"Klien saya ini bertempat tinggal di sana kurang lebih selama 30 tahun. Lahannya sudah bersertifikat. Kemudian jalan gang yang dipermasalahkan ini sudah dilewati sejak beli tanah dan membangun tempat tinggal di sana. Jauh sebelum Ibu Desi Ari Susanti ini bertempat tinggal di sana," kata Imam dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Total 104,6 Ton Logistik WSBK Tiba di Lombok, Diangkut 2 Pesawat Kargo