Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB
Dugaan gratifikasi, Kadis ESDM NTB: saya tidak tahu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita 2 kardus dokumen terkait perizinan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi usai penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Kamis (9/3/2023). Dua tempat itu adalah Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. Anugerah Mitra Graha (PT. AMG) di Lombok Timur.
"Dokumen yang diamankan nanti akan diteliti oleh jaksa. Apakah bisa dijadikan alat bukti di persidangan nanti," kata Efrien.
Baca Juga: Kejati NTB Kantongi Nama Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
1. Sita dokumen perizinan terkait tambang pasir besi
Efrien mengatakan sebanyak 2 dus dokumen yang disita penyidik merupakan dokumen terkait perizinan tambang pasir besi PT AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Semua dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan didalami lagi oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.
Kasus yang ditangani Kejati NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi oleh PT. AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Namun, Efrien belum mau membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah terkait perizinan atau gratifikasi.
"Kalau terkait materinya (pemeriksaannya) belum kita buka sekarang. Insyaallah dalam waktu dekat kita umumkan calon tersangka siapa saja," tandasnya.
Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG