TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Sita 2 Kardus Dokumen Tambang Pasir Besi dari Kantor ESDM NTB 

Dugaan gratifikasi, Kadis ESDM NTB: saya tidak tahu

Dua dua dokumen yang disita penyidik pidana khusus Kejati NTB dari Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita 2 kardus dokumen terkait perizinan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi usai penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Kamis (9/3/2023). Dua tempat itu adalah Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. Anugerah Mitra Graha (PT. AMG) di Lombok Timur.

"Dokumen yang diamankan nanti akan diteliti oleh jaksa. Apakah bisa dijadikan alat bukti di persidangan nanti," kata Efrien.

Baca Juga: Kejati NTB Kantongi Nama Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim 

1. Sita dokumen perizinan terkait tambang pasir besi

Dokumen yang disita penyidik pidana khusus Kejati NTB dari Kantor Dinas ESDM NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Efrien mengatakan sebanyak 2 dus dokumen yang disita penyidik merupakan dokumen terkait perizinan tambang pasir besi PT AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Semua dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan didalami lagi oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

Kasus yang ditangani Kejati NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi oleh PT. AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Namun, Efrien belum mau membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah terkait perizinan atau gratifikasi.

"Kalau terkait materinya (pemeriksaannya) belum kita buka sekarang. Insyaallah dalam waktu dekat kita umumkan calon tersangka siapa saja," tandasnya.

2. Kooperatif dengan proses hukum di kejaksaan

Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin saat mendampingi penyidik pidana khusus Kejati NTB di ruangan Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin yang dikonfirmasi usai penggeledahan Kantor Dinas ESDM NTN mengatakan pada prinsipnya, pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB.

"Kalau saya itu, biar saja prosesnya di kejaksaan. Kami prinsipnya kooperatif dengan kejaksaan," kata Zainal.

Ditanya terkait adanya dugaan gratifikasi dalam kasus tambang pasir besi ini, Zainal mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau terkait dengan itu (dugaan gratifikasi), biar kita ikuti proses di kejaksaan saja. Saya gak tahu itu (gratifikasi)," ucapnya.

Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG

Berita Terkini Lainnya