Pecatan Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang mantan anggota polisi inisial LSF di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Pecatan polisi ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dijual ke perusahaan yang sedang menggarap proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pelaku ditangkap bersama rekannya inisial RE asal Wanasaba Lombok Timur. Dalam kasus ini, RE berperan sebagai pengepul solar bersubsidi. Sedangkan LSF berperan sebagai penampung solar subsidi yang dikumpulkan RE.
"LSF ini sebagai penampung BBM jenis solar yang di kumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah yang kemudian ditampung oleh LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin (17/7/2023).
1. Dalami lagi kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Mustofa menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti sehingga berhasil mengungkap serta mengamankan 2 tersangka berikut beberapa barang bukti.
"Kasus ini akan kami dalami lebih dalam karena sesuai keterangan yang diperoleh perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan solar bersubsidi serta dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari Pulau Jawa," tuturnya.
Untuk itu, kata Mustofa, pihaknya akan mendalami kasus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Termasuk bagaimana penyimpan BBM solar tersebut untuk keamanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting
2. Pecatan polisi pasok BBM ke proyek Bendungan Meninting
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kedua tersangka ditangkap di proyek Bendungan Meninting saat sedang mendistribusikan BBM jenis solar tersebut ke perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Dijelaskan, LSF selaku pemasok BBM jenis solar ke Proyek Bendungan Meninting, sementara RE berperan sebagai pengepul dengan menggunakan jerigen membeli ke berbagai tempat dengan harga subsidi.
3. Amankan satu mobil tangki BBM
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki BBM ukuran 5.000 liter berisi solar. Kemudian beberapa dokumen, alat komunikasi serta 1 unit kendaraan roda 4 milik LSF.
"Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sangat cukup untuk merampungkan berkas kasus penyelewengan ini. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ungkap Yogi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang, yang merupakan perubahan atas Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Kedua tersangka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun