Isu Penculikan Anak Meresahkan, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat
Penyebaran berita bohong di medsos diancam 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam maklumat itu dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas. Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan menyatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut. Sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata Lalu Iwan, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Isu Penculikan Anak saat Main Lato-lato, Kapolres Mataram: Itu Hoaks!
1. Isu Penculikan anak sebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat
Dalam maklumat Kapolda NTB itu, ada empat poin yang menjadi penekananan. Pertama, disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya. Termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Kedua, mengenai perkembangan situasi terkini dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah NTB, menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: NTB 'Pede' Gunakan e-PPBGM, Angka Stunting Turun Jadi 16,84 Persen