Imam Masjid di Lombok Dilaporkan Kasus Pencurian Pelantang Suara
Kapolres Lombok Tengah sebut ada kesalahpahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Seorang imam masjid bersama tiga orang warga di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan atas dugaan pencurian pelantang suara.
Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemanggilan terhadap terlapor kasus pidana pencurian ini. Pemanggilan para terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/IV/2022/NTB/Res.Loteng pada Kamis 28 April 2022 lalu.
Baca Juga: Bangga! Kini NTB Bisa Produksi Benih Jagung Hibrida
1. Memeriksa para terlapor pencurian
Polres Lombok Tengah langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor kasus pencurian pelantang suara terjadi di Dusun lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun identitas keempat terlapor adalah MR (41), DM (29), SR (22) dan MZ (34). Mereka berdomisili di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Barang bukti pelantang suara dan alat amplifier untuk sementara masih dalam penyitaan aparat.
Baca Juga: Kisah Beberapa Buruh di NTB, Gaji Gak UMR dan Gak Dapat THR