TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imam Masjid di Lombok Dilaporkan Kasus Pencurian Pelantang Suara 

Kapolres Lombok Tengah sebut ada kesalahpahaman

Ilustrasi toa masjid (Sumber : iradio)

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang imam masjid bersama tiga orang warga di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan atas dugaan pencurian pelantang suara. 

Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemanggilan terhadap terlapor kasus pidana pencurian ini. Pemanggilan para terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/166/IV/2022/NTB/Res.Loteng pada Kamis 28 April 2022 lalu. 

Baca Juga: Bangga! Kini NTB Bisa Produksi Benih Jagung Hibrida 

1. Memeriksa para terlapor pencurian

Satreskrim Polres Lombok Tengah periksa saksi (Dok. Polres Lombok Tengah)

Polres Lombok Tengah langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor kasus pencurian pelantang suara terjadi di Dusun lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 

Adapun identitas keempat terlapor adalah MR (41), DM (29), SR (22) dan MZ (34). Mereka berdomisili di Dusun Lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Barang bukti pelantang suara dan alat amplifier untuk sementara masih dalam penyitaan aparat.

2. Kronologis kejadian

Kapolsek Praya Barat bersama Danramil turun ke lokasi (Dok. Polres Lombok Tengah)

Kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Redho Rizky Pratama mengatakan, terlapor menurunkan pelantang suara Musala Nurul Iman Lancing Desa Mekar Sari Praya Barat Lombok Tengah. Mereka berinisiatif memperbaiki kondisi pelantang yang mengalami kerusakan. 

Tetapi inisiatif  ini malah membuat masyarakat salah paham. Mereka menuduh tindakan itu sebagai perintah pihak Villa Tampah Hills, padahal inisiatif terlapor yang juga sekuriti vila ini.  

DM selaku imam masjid berinisiatif memperbaiki pelantang masjid usai memperoleh dana bantuan dari pihak pengelola Villa Tampah Hills sebesar Rp10 juta. Perbaikan dilakukan teknisi inisial R yang didatangkan dari Dusun Mentoro Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Atas saran dari R, pelantang suara berwarna putih terpaksa diturunkan guna memudahkan proses perbaikan. Barang bukti ini yang sekarang diamankan Polres Lombok Tengah berikut alat amplifier warna hitam.

Baca Juga: Kisah Beberapa Buruh di NTB, Gaji Gak UMR dan Gak Dapat THR

Berita Terkini Lainnya