Ijazah Siswa Ditahan, Kepala Sekolah di NTB Terancam Dapat Sanksi
Dinas Dikbud NTB akan evaluasi kepala sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara terkait kasus penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah di NTB. Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan banyak ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah, baik sekolah negeri dan swasta pada tahun 2022.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan menyatakan pihaknya segera menelusuri temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB. "Segara saya perintahkan kepala sekolah untuk memberikan ijazah dimaksud. Saya evaluasi kepala sekolah dan laporkan ke pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur)," kata Aidy dikonfirmasi IDN Times, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB
1. Evaluasi kepala sekolah
Aidy mengatakan dirinya akan mengevaluasi kepala sekolah jenjang SMA/SMK yang melakukan penahanan ijazah siswa. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dari hasil evaluasi itu, nantinya pimpinan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa. Hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB, kasus penahanan ijazah terjadi setiap tahun di kabupaten/kota. Baik sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah Dinas Dikbud NTB dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli