Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli 

Jika dibiarkan mencoreng citra pariwisata KEK Mandalika

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan investigasi terkait adanya keluhan wisatawan terhadap tarif parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah. Hasil investigasi Ombudsman menyimpulkan bahwa penarikan parkir depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger merupakan pungutan liar (pungli).

"Penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum Depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan atau pungutan liar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis (19/1/2023).

1. Temuan Ombudsman NTB

Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan Maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di KEK Mandalika. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di KEK Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa temuan.

Pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10.000, kendaraan roda 2 sebesar Rp5.000 dan bus Rp15.000. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.

Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20.000 untuk bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5.000, angkut sampah Rp5000 dan alat kebersihan Rp20.000

Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10.000. Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5000 per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame.

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun di NTB Terancam Batal 

2. Ketentuan penarikan parkir dan retribusi

Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli Juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Dwi menjelaskan ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir. Sedangkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir.

Pajak parkir dan retibusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Adapun kewenangan untuk penarikan atau pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir.

Karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta merupakan tempat khusus parkir.

3. Mencoreng citra pariwisata KEK Mandalika

Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli Wisatawan berfoto di depan Sirkuit Mandalika Lombok Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dwi menambahkan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.

Untuk sepeda motor Rp2.000,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3.000,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4.000,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5.000,-/sekali parkir. Berdasarkan ketentuan itu, tarif parkir yang kenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai.

Di mana tarif parkir berdsarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp3.000 sampai Rp5.000,-. Sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10.000.

Terkait kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pungutan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

Pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger merupakan pungutan yang keliru. Karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Sehingga kuat dugaan, kata Dwi, praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata. Dwi menegaskan hal itu tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika.
"Harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika. Oleh karena itu, Ombudsman berencana akan memanggil PT. ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi," ucap Dwi.

4. ITDC : bukan masuk kewenangan kami

Ombudsman NTB: Penarikan Parkir di Depan Sirkuit Mandalika Itu Pungli Wisatawan menikmati pemandangan Sirkuit Mandalika dari Bukit Pantai Seger Kuta Mandalika (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, VP Operation & Service The Mandalika I Made Pari Wijaya menjelaskan bahwa tempat parkir resmi dan berizin berada di dekat Kuta Beach Park yang dikelola oleh ITDC berada di sebelah Masjid Nurul Bilad. Terkait lokasi parkir yang menjadi sorotan, ITDC menyampaikan bahwa parkir tersebut dilakukan di lahan enclave atau milik pribadi walaupun berada dalam kawasan Mandalika. "Sehingga bukan masuk dalam kewenangan kami," kata Pari.

Pari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang mengurus perparkiran, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Bappenda dan Pol PP Kabupaten Lombok Tengah. Untuk menyampaikan kondisi tersebut dan agar dapat segera diberikan solusi sehingga dapat mendukung kegiatan pariwisata yang tengah bertumbuh.

Terlepas dari itu, guna meningkatkan layanan bagi wisatawan, pihaknya berencana akan memperbanyak penanda dan pemberitahuan lokasi parkir yang dikelola ITDC dalam kawasan Mandalika. "Kami mengimbau agar wisatawan dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang telah kami sediakan demi keamanan kendaraan dan kenyamanan saat berwisata di KEK Mandalika," ujar Pari.

Baca Juga: Perbanyak 'Flight' Jelang WSBK, NTB Surati Menko Marves dan Menhub 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya