Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan merupakan suami, kakak ipar dan mertua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan inisial FS (19) di Dusun Pondok Kompak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (3/1/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah, korban dibunuh suaminya inisial MR (20) bersama kakak ipar inisial S (28) dan mertuanya inisial SH (46).
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
Baca Juga: Mayat Gantung Diri di Lombok Ternyata Dibunuh Suami, Ipar dan Mertua
1. Pembunuhan telah direncanakan pelaku
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada 3 Januari 2023. Peristiwa penemuan mayat perempuan tergantung yang sempat diduga bunuh diri di pintu kamar membuat warga sekitar geger
Dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan. "Dari hasil interogasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya," terang Redho, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Gubernur NTB Mutasi Pejabat, Kadiskominfotik dan Kadispar Diganti