Gunakan Formula Baru, UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik Lagi
Penetapan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah menetapkan formula baru untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Sebelumnya, perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, dimana UMP NTB 2023 diperkirakan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 5,38 persen dibandingkan UMP 2022.
Tetapi dengan adanya formula baru, UMP NTB 2023 diperkirakan akan naik lagi dari perkiraan sebelumnya. Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Dimana, upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Baca Juga: Sandiaga Uno : WSBK Mandalika 2023 Ditargetkan 100 Ribu Penonton
1. Keluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Sekda NTB sekaligus menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP No. 36 Tahun 2021, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan formula. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai pelaksana teknis administratif dalam rangka mengantisipasi dinamika sosio ekonomi yang berkembang di masyarakat, melakukan kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2023 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja atau buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha. Dijelaskan, perhitungan upah minimum 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.
Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha. Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu. Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Adanya perubahan waktu penetapan UM agar ada kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," terang Gita di kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Jadi 'Pilot Project', Kuliah S2 di UIN Mataram Peroleh Dua Gelar