TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi  

Kejati NTB tangani dugaan korupsi tambang pasir besi

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menindaklanjuti usulan Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy yang meminta izin penambangan pasir besi di Kecamatan Pringabaya untuk dihentikan dicabut. Gubernur mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Bupati dan masyarakat Lombok Timur tersebut.

"Saya sudah minta Kepala Dinas menindaklanjuti walaupun itu wewenang (pemerintah) pusat sebenarnya," kata Gubernur Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat 

1. Pencabutan izin kewenangan pemerintah pusat

Ilustrasi tambang pasir. (dok. Dinas ESDM NTB)

Pada prinsipnya, kata Gubernur Zulkieflimansyah, apabila usulan itu menjadi aspirasi masyarakat, Bupati Lombok Timur dan pihak terkait lainnya. Pemprov NTB akan menindaklanjutinya. Tetapi, ia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemprov NTB akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lombok Timur yang meminta pencabutan izin PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ke pemerintah pusat.

"Kalau masyarakat, pak bupati dan lain sebagainya setuju, nanti kita tindaklanjuti. Tapi itu kewenangannya ada di sana bukan di kita (Pemprov NTB)," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin juga mengatakan bahwa pencabutan IUP mineral logam bukan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Tetapi kewenangan terkait dengan IUP mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat.

2. Tambang pasir besi di Lombok Timur merugikan daerah dan negara

Humas Pemda Lotim

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy atas kesepakatan masyarakat Pringgabaya, DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokipimda) sepakat meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya dengan mencabut dan membatalkan izin PT. AMG.

Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi oleh PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Selain itu, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Baca Juga: Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan  

Berita Terkini Lainnya