Gubernur NTB Tindaklanjuti Usulan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi
Kejati NTB tangani dugaan korupsi tambang pasir besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menindaklanjuti usulan Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy yang meminta izin penambangan pasir besi di Kecamatan Pringabaya untuk dihentikan dicabut. Gubernur mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Bupati dan masyarakat Lombok Timur tersebut.
"Saya sudah minta Kepala Dinas menindaklanjuti walaupun itu wewenang (pemerintah) pusat sebenarnya," kata Gubernur Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat
1. Pencabutan izin kewenangan pemerintah pusat
Pada prinsipnya, kata Gubernur Zulkieflimansyah, apabila usulan itu menjadi aspirasi masyarakat, Bupati Lombok Timur dan pihak terkait lainnya. Pemprov NTB akan menindaklanjutinya. Tetapi, ia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pemprov NTB akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lombok Timur yang meminta pencabutan izin PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ke pemerintah pusat.
"Kalau masyarakat, pak bupati dan lain sebagainya setuju, nanti kita tindaklanjuti. Tapi itu kewenangannya ada di sana bukan di kita (Pemprov NTB)," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin juga mengatakan bahwa pencabutan IUP mineral logam bukan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Tetapi kewenangan terkait dengan IUP mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan