Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat 

Pemda Lombok Timur minta tidak ada lagi izin pertambangan

Mataram, IDN Times - Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah menghentikan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Di sisi lain, kasus tambang pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi.

Menanggapi permintaan Bupati Lombok Timur tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam bukan kewenangan pemerintah provinsi NTB.

"Kewenangan terkait dengan mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (25/2/2023).

1. Jumlah izin usaha pertambangan di NTB

Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat Ilustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini dinilai masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

Pemerintah bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi NTB, sampai dengan tahun 2022 setidaknya ada 199 izin pertambangan. Terdiri dari 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam, 16 IUP mineral logam, 1 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan 177 IUP batuan dan 2 SIPB Batuan.

Berdasarkan potensi mineral logam dan mineral bukan logam yag diterbitkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi tahun 1995, setidaknya terdapat 6 jenis mineral logam dan 16 mineral bukan logam di NTB. Potensi ini dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan pertambangan yang telah beroperasi di Provinsi NTB dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional.

Baca Juga: Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan  

2. Bupati Lombok Timur minta Gubernur NTB hentikan penambangan pasir besi

Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat Humas Pemda Lotim

Sebelumnya, masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Kepala Desa Pohgading, Kepala Desa Pohgading Timur dan BPD serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sepakat meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi oleh PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Selain itu, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

3. Izin PT AMG diminta dicabut

Hentikan Tambang Pasir Besi, Dinas ESDM NTB: Itu Kewenangan Pusat Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis (23/2/2023) lalu. Rapat yang berlangsung di Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.

Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, terutama yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.

Karena itu, Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi. Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusivitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Baca Juga: Usai WSBK, NTB dan Airasia Konkretkan Pembukaan Rute Lombok - Perth 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya