Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika
Kuasa hukum warga tolak pelibatan kepolisian dan kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah akan membentuk Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika, Lombok Tengah. Tim dipimpin Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum, Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.
Kepastian pembentukan Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika itu disampaikan Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. Pada Senin (30/1/2023), pihaknya menggelar pertemuan dengan Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad bersama Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.
Baca Juga: Empat Festival Pariwisata NTB Masuk Kalender Pariwisata Nasional 2023
1. Kuasa hukum warga menolak tim dari unsur kepolisian dan kejaksaan
Qomar mengatakan Gubernur merespons penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika dengan segera membentuk tim. Tim Percepatan dan Mediator yang dibentuk gubernur diketuai Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum Prof. Galang Asmara dan Dr. Lalu Syaepudin Gayep serta Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.
"Para kuasa hukum menolak tim diisi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena mereka sebagai tempat mengadu jika nanti dalam proses terjadi kesalahan," terang Qomar.
Baca Juga: Adu Data Kepemilikan Lahan KEK Mandalika Ditargetkan Sebelum WSBK