TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika 

Kuasa hukum warga tolak pelibatan kepolisian dan kejaksaan

Pertemuan Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika dengan Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad, Senin (30/12/2023). Gubernur NTB Zulkieflimansyah segera membentuk Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah akan membentuk Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika, Lombok Tengah. Tim dipimpin Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum, Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.

Kepastian pembentukan Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika itu disampaikan Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. Pada Senin (30/1/2023), pihaknya menggelar pertemuan dengan Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad bersama Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.

Baca Juga: Empat Festival Pariwisata NTB Masuk Kalender Pariwisata Nasional 2023 

1. Kuasa hukum warga menolak tim dari unsur kepolisian dan kejaksaan

Salah seorang warga, Sibawaih yang mengaku lahannya belum dibebaskan di KEK Mandalika. Tampak Sibawaih sedang bercocok tanam singkong pada lahan di dekat Sirkuit Mandalika. (dok. Istimewa)

Qomar mengatakan Gubernur merespons penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika dengan segera membentuk tim. Tim Percepatan dan Mediator yang dibentuk gubernur diketuai Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum Prof. Galang Asmara dan Dr. Lalu Syaepudin Gayep serta Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.

"Para kuasa hukum menolak tim diisi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena mereka sebagai tempat mengadu jika nanti dalam proses terjadi kesalahan," terang Qomar.

2. Tim menargetkan dalam seminggu sudah ada proses sanding data

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diungkapkan, Tim Percepatan dan Mediator yang dibentuk gubernur menargetkan dalam waktu seminggu sudah ada progres untuk sanding atau adu data kepemilikan lahan antara warga pengklaim dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika. Selain itu, tim juga menargetkan ada pembayaran lahan apabila masyarakat menang atas ITDC.

Meskipun Tim Percepatan dan Mediator terbentuk, namun aktivitas para warga tetap berjalan yaitu berkebun dan berladang di lahan yang disengketakan dengan ITDC. "Selain itu mereka juga masih berjualan dan menggembala ternak di tanah yang masih mereka tempati dan kuasai," tutur Qomar.

Baca Juga: Adu Data Kepemilikan Lahan KEK Mandalika Ditargetkan Sebelum WSBK 

Berita Terkini Lainnya