Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika 

Kuasa hukum warga tolak pelibatan kepolisian dan kejaksaan

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah akan membentuk Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika, Lombok Tengah. Tim dipimpin Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum, Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.

Kepastian pembentukan Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika itu disampaikan Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. Pada Senin (30/1/2023), pihaknya menggelar pertemuan dengan Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad bersama Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.

1. Kuasa hukum warga menolak tim dari unsur kepolisian dan kejaksaan

Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika Salah seorang warga, Sibawaih yang mengaku lahannya belum dibebaskan di KEK Mandalika. Tampak Sibawaih sedang bercocok tanam singkong pada lahan di dekat Sirkuit Mandalika. (dok. Istimewa)

Qomar mengatakan Gubernur merespons penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika dengan segera membentuk tim. Tim Percepatan dan Mediator yang dibentuk gubernur diketuai Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad dengan melibatkan praktisi hukum Prof. Galang Asmara dan Dr. Lalu Syaepudin Gayep serta Kepala Kanwil BPN NTB dan BPN Lombok Tengah.

"Para kuasa hukum menolak tim diisi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena mereka sebagai tempat mengadu jika nanti dalam proses terjadi kesalahan," terang Qomar.

Baca Juga: Empat Festival Pariwisata NTB Masuk Kalender Pariwisata Nasional 2023 

2. Tim menargetkan dalam seminggu sudah ada proses sanding data

Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diungkapkan, Tim Percepatan dan Mediator yang dibentuk gubernur menargetkan dalam waktu seminggu sudah ada progres untuk sanding atau adu data kepemilikan lahan antara warga pengklaim dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika. Selain itu, tim juga menargetkan ada pembayaran lahan apabila masyarakat menang atas ITDC.

Meskipun Tim Percepatan dan Mediator terbentuk, namun aktivitas para warga tetap berjalan yaitu berkebun dan berladang di lahan yang disengketakan dengan ITDC. "Selain itu mereka juga masih berjualan dan menggembala ternak di tanah yang masih mereka tempati dan kuasai," tutur Qomar.

3. Berikan tenggat sebelum WSBK Mandalika 2023

Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Qomar menambahkan pihaknya memberikan tenggat waktu dalam penyelesaian persolan ini sebelum gelaran World Superbike (WSBK) Mandalika 2023. Apabila sampai WSBK Mandalika, tidak ada penyelesaian maka pihaknya tidak mau bertanggungjawab jika warga melakukan aksi-aksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB dalam rangka penyandingan data dengan ITDC. Dengan luas lahan 109 hektare lebih.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan proses sanding data akanndiselesaikan sebelum gelaran WSBK 2023. Pemprov NTB melalui Staf Khusus yang ditunjuk yaitu Taufan Rahmadi, telah berkoordinasi dengan Direktur Operasi ITDC.

Hasilnya, ITDC telah menugaskan Bagian Relation untuk berkoordinasi dengan Pemprov NTB. "Insyaallah sanding data akan kita selesaikan sebelum WSBK. Tuntas masalah ini, apa yang diinginkan masyarakat untuk sanding data fisik," kata Rudy.

Baca Juga: Adu Data Kepemilikan Lahan KEK Mandalika Ditargetkan Sebelum WSBK 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya