Gak Turun Bawa Sampah, TNGR 'Blacklist' 53 Pendaki di Gunung Rinjani
Mereka tak boleh mendaki Rinjani selama 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mem-blacklist atau memasukkan 53 pendaki ke dalam daftar hitam karena membuang sampah sembarangan. Puluhan pendaki yang di-blacklist tersebut pada periode bulan Mei sampai Juni 2022.
"Dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori "daftar Hitam" (blacklist) pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani," sebut Kepala TNGR, Dedy Asriady di Mataram, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Bencana Abrasi Hantui Warga Mataram hingga Gili Trawangan
1. Blacklist karena pendaki gak membawa turun sampah
Dedy menjelaskan penyebab 53 pendaki yang di-blacklist tersebut. Penyebabnya adalah pendaki-pendaki tersebut ketika melakukan check out atau melapor di pintu keluar pendakian, mereka tidak membawa turun kembali sampah yang dibawa saat mendaki.
Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dengan masuk daftar hitam, pendaki tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," pintanya.
Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak Yatim