Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak Yatim

Hasil jualan sabu disumbangkan untuk anak yatim

Lombok Timur, IDN Times - Tim Unit Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial HA (34) pada Selasa (2/8/2022) terkait tindak pidana kasus narkoba. HA ditangkap bersama rekannya inisial FT (32) di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

HA merupakan eks guru honorer yang beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Diduga karena gaji sebagai guru honorer yang pas-pasan, sehingga membuat HA nekat jualan sabu.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (6/8/2022) mengatakan berdasarkan pengakuan terduga pelaku HA, uang hasil jualan sabu ada yang disumbangkan untuk anak yatim.

"Ya, pengakuannya dia," kata Osman.

1. Sabu disembunyikan di bawah papan biliar

Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak YatimKasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman. (Dok. Istimewa)

Osman mengatakan HA merupakan warga kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Sedangkan rekannya FT merupakan warga kecamatan Selong Lombok Timur. Keduanya ditangkap di di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur pada Selasa (2/8/2022) dini hari.

Diungkapkan, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar. Pada saat dilajukan penggeledahan di badan kedua terduga pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, polisi melanjutkan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sehingga barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan disembunyikan oleh terduga pelaku di bawah papan biliar. Polisi juga menemukan alat husab sabu dan uang tunai yang diduga hasil jualan sabu.

Baca Juga: Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat

2. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat

Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak YatimIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Lombok Timur. Penangkapan kefua terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

Di mana, rumah terduga pelaku diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia nekat menjadi pengedar sabu karena gaji yang diterima sebagai guru honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga terduga pelaku HA beralih profesi dari guru honorer menjadi pengedar sabu.

3. Terancam 5 tahun penjara

Guru Honorer di Lombok Jadi Pengedar Sabu, Hasilnya Dikasih Anak YatimIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terduga pelaku saat ini menjalank pemeriksaan di Unit Satuan Narkoba Polres Lombok Timur. Mereka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Osman, terduga pelaku HA baru 6 bulan mengedarkan sabu. HA menjual sabu dengan sasaran nelayan yang berada di wilayah Labuan Lombok.

Baca Juga: Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya