TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja Gelap

Pemprov NTB masih lakukan pendataan tenaga honorer

Plt Kepala BKN Bima Haria. (IDN Times/Aryodamar)

Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Pegawai pemerintah naantinya hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pertama kita harus sepakat yang dimaksud tenaga honorer yang mana. Di pemerintah itu ada dua jenis tenaga yaitu PNS dan PPPK. Tidak dikenal yang lain," kata Haria dikonfirmasi usai membuka rakor kepegawaian se-wilayah Kannreg XII BKN di Mataram, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Side Event MXGP, Lombok Travel Mart Targetkan Transaksi Rp80 Miliar 

1. Definisi tenaga honorer

Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

Haria mengatakan harus jelas definisi dari tenaga honorer. Misalnya, tenaga yang gajinya dibayar dari dana APBD atau APBN untuk mendukung kerja-kerja organisasi perangkat daerah secara resmi.

"Kalau tidak dibayar dari dana APBD, misalnya dana taktis, atau iuran teman-teman dipotong SPPD-nya untuk menggaji orang. Apakah itu honorer? bukan. Karena kalau dia tidak terdaftar, (gajinya) dibayar dengan dana yang tidak jelas dari mana. Itu tak bisa disebut honorer. Itu pekerja gelap," tegas Haria.

2. Honorer ilegal

Ilustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Haria menjelaskan seseorang disebut sebagai honorer apabila gajinya dibayarkan lewat APBD atau APBN yang diberikan ke daerah. Kemudian tenaga tersebut mengerjakan pekerjaan yang resmi dalam rangka mendukung kerja-kerja perangkat daerah.

Apabila ada tenaga atau pegawai yang gajinya berasal dari luar APBD, kata Haria maka termasuk honorer ilegal. "Itu honorer-honorer yang ilegal, yang tidak jelas. Karena tidak jelas dibayar darimana. Itu yang kita ingin perbaiki," tandasnya.

Baca Juga: Buruan! Warga NTB yang Lahir 1 Juli Akan Dapat SIM Gratis 

Berita Terkini Lainnya