Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja Gelap
Pemprov NTB masih lakukan pendataan tenaga honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Pegawai pemerintah naantinya hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pertama kita harus sepakat yang dimaksud tenaga honorer yang mana. Di pemerintah itu ada dua jenis tenaga yaitu PNS dan PPPK. Tidak dikenal yang lain," kata Haria dikonfirmasi usai membuka rakor kepegawaian se-wilayah Kannreg XII BKN di Mataram, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Side Event MXGP, Lombok Travel Mart Targetkan Transaksi Rp80 Miliar
1. Definisi tenaga honorer
Haria mengatakan harus jelas definisi dari tenaga honorer. Misalnya, tenaga yang gajinya dibayar dari dana APBD atau APBN untuk mendukung kerja-kerja organisasi perangkat daerah secara resmi.
"Kalau tidak dibayar dari dana APBD, misalnya dana taktis, atau iuran teman-teman dipotong SPPD-nya untuk menggaji orang. Apakah itu honorer? bukan. Karena kalau dia tidak terdaftar, (gajinya) dibayar dengan dana yang tidak jelas dari mana. Itu tak bisa disebut honorer. Itu pekerja gelap," tegas Haria.
Baca Juga: Buruan! Warga NTB yang Lahir 1 Juli Akan Dapat SIM Gratis