TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melapor

Aparat tidak boleh menolak laporan tentang kekerasan seksual

IDN Times/Uni Lubis

Mataram, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Penegsahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).

"Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban," ungkap Uni, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: BI NTB Siapkan Rp3 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 

1. Hasil dari perjuangan aktivis perempuan

ilustrasi perempuan Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Uni mengungkapkan terima kasihnya atas perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.

"Salut dan selamat kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal dan informal yang mendukung disahkannya RUU yang alami perjalanan panjang dan terjal selama enam tahunan," jelasnya.

Meski telah disahkan, Uni menegaskan masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. "Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak," tegasnya.

2. Laporan kekerasan seksual harus diproses

lebongkab.go.id

Sementara itu, ada beberapa poin-poin penting yang perlu diketahui dengan disahkannya RUU TPKS ini.  Di antaranya mengesahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual. Sehingga pihak kepolisian harus mau menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Berikutnya, menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan. Kemudian, mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana.

Lalu, hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Mulai kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

Juga kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Serta korban memiliki hak pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian. 

Baca Juga: 452.601 Keluarga Miskin di NTB Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu 

Berita Terkini Lainnya