FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melapor
Aparat tidak boleh menolak laporan tentang kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Penegsahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).
"Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban," ungkap Uni, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: BI NTB Siapkan Rp3 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran
1. Hasil dari perjuangan aktivis perempuan
Uni mengungkapkan terima kasihnya atas perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.
"Salut dan selamat kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal dan informal yang mendukung disahkannya RUU yang alami perjalanan panjang dan terjal selama enam tahunan," jelasnya.
Meski telah disahkan, Uni menegaskan masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. "Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak," tegasnya.
Baca Juga: 452.601 Keluarga Miskin di NTB Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu