FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melapor

Aparat tidak boleh menolak laporan tentang kekerasan seksual

Mataram, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Penegsahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).

"Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban," ungkap Uni, Kamis (14/4/2022).

1. Hasil dari perjuangan aktivis perempuan

FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melaporilustrasi perempuan Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Uni mengungkapkan terima kasihnya atas perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.

"Salut dan selamat kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal dan informal yang mendukung disahkannya RUU yang alami perjalanan panjang dan terjal selama enam tahunan," jelasnya.

Meski telah disahkan, Uni menegaskan masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. "Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak," tegasnya.

Baca Juga: BI NTB Siapkan Rp3 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 

2. Laporan kekerasan seksual harus diproses

FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melaporlebongkab.go.id

Sementara itu, ada beberapa poin-poin penting yang perlu diketahui dengan disahkannya RUU TPKS ini.  Di antaranya mengesahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual. Sehingga pihak kepolisian harus mau menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Berikutnya, menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan. Kemudian, mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana.

Lalu, hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Mulai kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

Juga kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Serta korban memiliki hak pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian. 

3. Harus berani melapor

FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani MelaporIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal senada disampaikan oleh Ketua FJPI Cabang NTB, Linggauni. Dia mengatakan bahwa UU ini merupakan sebuah bentuk perlindungan khusus kepada perempuan. Sebab perempuan sangat rentan menjadi korban, baik korban kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini menjadi angin segar bagi perempuan di Indonesia, termasuk di NTB. Tentu kita berharap tidak ada lagi perempuan NTB yang menjadi korban kekerasan. Dengan adanya UU ini, harapannya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” ujarnya.

Dia juga berharap perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib. UU itu juga sudah mengatur tentang kerahasiaan korban dan saksi. Bahkan korban dan saksi juga diberikan pendampingan dan perlindungan secara hukum.

Baca Juga: 452.601 Keluarga Miskin di NTB Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya