TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Penyidik Periksa Ketua BPPD NTB 

Dugaan eksploitasi joki cilik masih tahap penyelidikan

Ari Garmono, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi NTB.(Foto: BPPD NTB)

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah memeriksa Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB dalam kasus dugaan eksploitasi joki cilik lomba pacuan kuda di Penyaring, Sumbawa. Dalam kasus ini, Ketua BPPD NTB Ari Garmono menjadi terlapor.

Ia dilaporkan Koalisi #StopJokiAnak atas dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda di Penyaring Kabupaten Sumbawa. Lomba pacuan kuda tersebut menjadi side event kejuaraan dunia balap Motocross Grand Prix (MXGP) Samota pada Juni lalu.

Baca Juga: Polisi Ringkus 41 Tersangka Kasus Judi Online 303 di NTB dalam Sepekan

1. Penyidik telah periksa pelapor dan terlapor

Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan penyidik Unit PPA telah meminta keterangan pelapor dan terlapor. Dari pihak pelapor sendiri telah diperiksa Koordinator Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli budaya. "Ketua BPPD NTB juga sudah dipanggil," ungkap Teddy dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).

2. Masih tahap penyelidikan

Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Teddy menjelaskan kasus dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda menggunakan joki cilik ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini masih belum masuk tahap penyidikan. Nantinya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus joki cilik ini.

Sebelumnya, Teddy mengungkapkan banyak pihak yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yaitu, tiga orang dari pihak pelapor, ahli pidana, ahli budaya, dan orang tua yang anaknya menjadi joki. Bahkan, kata Teddy, penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa.

"Sekarang masih tahap penyelidikan. Nanti kita akan simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak,"terangnya.

Baca Juga: Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup 

Berita Terkini Lainnya