DJP Nusra Kumpulkan Rp1,49 Triliun Pajak di NTB dalam Lima Bulan
Target penerimaan pajak di NTB Rp4,35 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengumpulkan pajak sebesar Rp1,49 triliun di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pajak tersebut terkumpul selama lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2024. Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun menyebutkan target penerimaan pajak di wilayah NTB pada 2024 sebesar Rp4,35 triliun.
"Sampai periode Januari - Mei 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 19,64% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp1,49 triliun atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 Rp 4,35 triliun," sebutnya.
Baca Juga: Bang Zul Dapat Rekomendasi DPP Nasdem sebagai Bacagub NTB
1. Didominasi penerimaan pajak penghasilan
Wilayah Kerja Kanwil DJP Nusra adalah Provinsi NTB dan NTT. Pada Provinsi NTB, terdapat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Dijelaskan, penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari - Mei 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan. Dengan capaian sebesar Rp1,1 triliun dan peranan 46,09% dari target Rp 2,3 triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 35,95%.
Diantaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 30,69%. "Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif," terangnya.
Baca Juga: OJK Perintahkan Bank NTB Telusuri Rekening Pengguna Judi Online