Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT
Kantor ACT Cabang NTB tetap beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengikuti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Dinsos Provinsi NTB akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Cabang ACT NTB.
"Kita akan ikuti dengan menurunkan (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di Dinsos bersama bidang yang memiliki tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos," kata Kepaala Dinsos Provinsi NTB Ahsanul Khalik dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: NTB Pasang Target Ambisius Bebas Emisi Karbon 2050
1. Komunikasikan dengan pengurus ACT NTB
Khalik menjelaskan Dinsos akan mengkomunikasikan keputusan Kemensos tersebut dengan pengurus ACT NTB. Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, tindak lanjut dari keputusan Kemensos tersebut, pihaknya juga akan membuat surat edaran. Surat edaran ini tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, tetapi juga meminta masyarakat tidak terpengaruh memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredibel dan bertanggung jawab.
"Karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut. Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," tandas mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini.
Baca Juga: NTB Syaratkan Siswa dan Mahasiswa Baru Wajib Suntik Booster