Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG
Kumpulkan data-data untuk membuat rekomendasi pencabutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian untuk rekomendasi pencabutan izin tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, NTB. Kajian mengenai rekomendasi pencabutan izin tambang PT AMG menyusul kasus penambangan pasir besi sebelum disetujuinya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).
Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebatas menyampaikan rekomendasi mengenai usulan pencabutan izin.
"Sudah kita bersurat, syarat-syarat untuk pencabutan izin segala macam. Makanya kita sudah petakan apa saja data-data kita perlukan sebagai dasar membuat rekomendasi. Ini sedang kita kumpulkan sekarang, dasar-dasar itu," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan Tambang
1. Sudah tak ada aktivitas di lapangan
Saat ini, kata Sahdan, sudah tidak ada lagi aktivitas PT AMG di lapangan pasca kasus tambang pasir besi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sementara, izin PT AMG masih berlaku sampai 2026.
"Karena ada tahapan yang belum diselesaikan yaitu RKAB tapi dia nambang. Makanya masuk pidananya di situ," terang Sahdan.
Sahdan menegaskan jika kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah daerah maka pihaknya akan cepat bertindak melakukan pencabutan izin. Tetapi karena pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi.
"Kita sedang melakukan kajian dari daerah untuk rekomendasi pencabutan izin PT AMG. Datanya sedang kita kumpulkan. Kita beritahu pusat bahwa ini kondisinya sekarang. Bagaimana langkah selanjutnya," tandasnya.
Baca Juga: OJK NTB Minta Semua Korban Investasi Bodong FEC Melapor