TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Kumpulkan data-data untuk membuat rekomendasi pencabutan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian untuk rekomendasi pencabutan izin tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, NTB. Kajian mengenai rekomendasi pencabutan izin tambang PT AMG menyusul kasus penambangan pasir besi sebelum disetujuinya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebatas menyampaikan rekomendasi mengenai usulan pencabutan izin.

"Sudah kita bersurat, syarat-syarat untuk pencabutan izin segala macam. Makanya kita sudah petakan apa saja data-data kita perlukan sebagai dasar membuat rekomendasi. Ini sedang kita kumpulkan sekarang, dasar-dasar itu," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan Tambang

1. Sudah tak ada aktivitas di lapangan

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kata Sahdan, sudah tidak ada lagi aktivitas PT AMG di lapangan pasca kasus tambang pasir besi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sementara, izin PT AMG masih berlaku sampai 2026.

"Karena ada tahapan yang belum diselesaikan yaitu RKAB tapi dia nambang. Makanya masuk pidananya di situ," terang Sahdan.

Sahdan menegaskan jika kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah daerah maka pihaknya akan cepat bertindak melakukan pencabutan izin. Tetapi karena pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi.

"Kita sedang melakukan kajian dari daerah untuk rekomendasi pencabutan izin PT AMG. Datanya sedang kita kumpulkan. Kita beritahu pusat bahwa ini kondisinya sekarang. Bagaimana langkah selanjutnya," tandasnya.

2. Kronologi terbitnya izin PT AMG

Ilustrasi pertambangan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Perizinan tambang pasir besi PT AMG berawal pada 2011, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014.

Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis KPK, banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC).

Hal itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Mulai 2015, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC termasuk PT. AMG.

Baca Juga: OJK NTB Minta Semua Korban Investasi Bodong FEC Melapor

Berita Terkini Lainnya