Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan Tambang

Jaksa pengacara negara bantu Pemprov NTB tagih tunggakan DBH

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengaku sudah dipanggil kejaksaan terkait tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebesar Rp104 miliar. Pemprov NTB menggandeng jaksa pengacara negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk menagih tunggakan pembayaran DBH sebesar Rp104,62 miliar.

Seharusnya, PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa Barat kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya juga sudah dipanggil sama kejaksaan. Dipanggil memberikan keterangan," ungkap Sahdan dikonfirmasi Jumat (15/9/2023).

1. Kejaksaan membantu menagih tunggakan DBH AMNT

Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan TambangTambang AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Sahdan mengatakan pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bukan dalam rangka penyelidikan. Tetapi meminta keterangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB terkait tunggakan DBH yang belum disetor PT AMNT.

Dalam hal ini, kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu Pemprov NTB menagih tunggakan DBH sebesar Rp104 miliar lebih yang belum disetor perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.

"Semua OPD terkait diklarifikasi, Dinas ESDM pertama, Bappenda, BPKAD," terang Sahdan.

Baca Juga: Penghapusan Pegawai Non ASN di Pemprov NTB Dibatalkan

2. Jika tak disetor, AMNT terancam diberi sanksi

Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan TambangIlustrasi sanksi. (DJPb)

Pada prinsipnya, kata Mantan Kepala Dinas PUPR NTB ini, tunggakan DBH AMNT sebesar Rp104 miliar itu sudah tidak ada masalah. AMNT juga mengakui bahwa mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB.

Selain itu, ada juga kekurangan setor DBH royalti tambang dari Kementerian Keuangan sebesar Rp148 miliar. Karena selain mendapatkan DBH dari AMNT, Pemprov juga mendapatkan dana bagi hasil dari royalti yang disetorkan perusahaan tambang ke negara. Khusus untuk DBH royalti tambang ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Sahdan mengungkapkan tunggakan DBH tambang belum masuk ke kas daerah Pemprov NTB hingga pertengahan September ini. Apabila AMNT tidak menyetor tunggakan DBH sebesar Rp104 miliar tersebut, maka mereka terancam kena sanksi.

"Karena sudah ada sanksi di situ. Kalau dia tak menyetor maka kena automatic blocking system (ABS). Kalau sudah tak dilayani oleh pemerintah, mau apa dia," tandasnya.

3. Temuan BPK soal tunggakan DBH AMNT

Dinas ESDM NTB Dipanggil Kejaksaan Soal DBH Perusahaan TambangAktivitas pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemprov NTB mencapai ratusan miliar. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.

Baca Juga: OJK NTB Minta Semua Korban Investasi Bodong FEC Melapor

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya