Penghapusan Pegawai Non ASN di Pemprov NTB Dibatalkan

Pemda dilarang keras mengangkat lagi pegawai non ASN

Mataram, IDN Times - Kabar gembira bagi belasan ribu pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencana penghapusan bagi 15.600 pegawai non ASN di Pemprov NTB pada 28 November 2023 nanti batal dilakukan.

Kepastian itu diperoleh Pemprov NTB berdasarkan surat yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Semua pegawai non ASN yang akan dihapus per 28 November 2023 tidak jadi diberhentikan. Pemda diminta menganggarkan gajinya di APBD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Kamis (14/9/2023).

1. Alasan tidak ada PHK massal pegawai non ASN

Penghapusan Pegawai Non ASN di Pemprov NTB DibatalkanKepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir menjelaskan penghapusan pegawai non ASN sebelumnya diatur berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018. Bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non ASN per 28 November 2023.

Kebijakan ini sempat membuat pegawai non ASN di daerah khawatir. 

Tetapi dengan berbagai pertimbangan, kata Nasir, Kementerian PAN-RB mengambil kebijakan terbaru mengenai nasib pegawai non ASN. Bahwa tidak ada PHK massal pegawai non ASN, dan pemda diminta menganggarkan gajinya lewat anggaran daerah. 

Nasir mengungkapkan salah satu alasan pemerintah tidak menghapus pegawai non ASN untuk menghindari gejolak sosial. Ia menyebut jumlah pegawai non ASN di seluruh Indonesia mencapai 6 juta orang, jauh lebih banyak dari jumlah PNS yang saat ini sebanyak 4 juta orang lebih

"Gejolak sosialnya lebih besar daripada menyiapkan gajinya. Sehingga instansi pusat dan daerah diminta untuk menganggarkan kembali gaji untuk pegawai non ASN. Itu yang dibilang gak jadi dihapus," terang Nasir.

Baca Juga: Ribuan Siswi SD di NTB Divaksin HPV, Penolakan Terbilang Minim

2. Pegawai non ASN terbanyak di Lombok Timur

Penghapusan Pegawai Non ASN di Pemprov NTB DibatalkanASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir menyebutkan hasil pendataan pegawai non ASN yang dilakukan Pemprov NTB, jumlahnya sebanyak 15.600 orang. Mereka tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Sebelumnya, Nasir mengira jumlah pegawai non ASN Pemprov NTB yang terbanyak. Namun berdasarkan hasil pendataan, ternyata jumlah pegawai non ASN terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pemda setempat, jumlah pegawai non ASN lebih dari 16 ribu orang, sedangkan Pemprov NTB hanya sekitar 15.600 orang.

3. Pemda dilarang menambah pegawai non ASN

Penghapusan Pegawai Non ASN di Pemprov NTB DibatalkanIlustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam surat yang diterima dari Kementerian PAN-RB, lanjut Nasir, pemda dilarang keras untuk menambah lagi pegawai non ASN. Sebanyak 15.600 pegawai non ASN sudah dikunci dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari 15.600 pegawai non ASN Pemprov NTB, sebut Nasir, sekitar 9 ribu orang yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Dalam rekrutmen ASN PPPK sejak 2021 sampai 2022, sekitar 3 ribu orang yang sudah lulus menjadi PPPK.

Sehingga secara otomatis jumlah pegawai non ASN akan berkurang. "Tak boleh lagi kepala OPD mengangkat pegawai non ASN seenaknya," tegasnya.

Baca Juga: Calon Pengantin Perempuan di Lombok Ternyata Seorang Pria  

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya