Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa
Ombudsman NTB temukan ribuan ijazah siswa ditahan sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB memperingatkan sekolah supaya tidak menahan ijazah siswa yang dinyatakan lulus tahun 2022 ini. Meskipun siswa menunggak biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP), sekolah dilarang keras menahan ijazah siswanya.
"Itu tugas saya dua tahun terakhir menuntaskan ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah. Alhamdulillah sekolah proaktif bahkan mencari keluarganya. Kalau sudah dua tiga kali didatangi tak ada terpaksa simpan di sekolah," kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan di Mataram, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Bangga! Sapwaturrahman Persembahkan Medali Perunggu di SEA Games
1. Nunggak BPP, tidak boleh jadi alasan sekolah menahan ijazah siswa
Aidy menegaskan pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa. Meskipun ada siswa yang menunggak pembayaran BPP, tetapi ijazah siswa tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.
"Tidak ada alasan sekolah menahan ijazah meskipun siswa menunggak SPP. Tidak boleh jadi alasan. Sekolah saya minta komunikasi aktif dengan orang tua murid bukan kepada anaknya," ujarnya.
Baca Juga: Surplus 300 Ribu Ton, Harga Jagung di Pulau Sumbawa Anjlok