TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa 

Ombudsman NTB temukan ribuan ijazah siswa ditahan sekolah

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB memperingatkan sekolah supaya tidak menahan ijazah siswa yang dinyatakan lulus tahun 2022 ini. Meskipun siswa menunggak biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP), sekolah dilarang keras menahan ijazah siswanya.

"Itu tugas saya dua tahun terakhir menuntaskan ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah. Alhamdulillah sekolah proaktif bahkan mencari keluarganya. Kalau sudah dua tiga kali didatangi tak ada terpaksa simpan di sekolah," kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan di Mataram, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Bangga! Sapwaturrahman Persembahkan Medali Perunggu di SEA Games

1. Nunggak BPP, tidak boleh jadi alasan sekolah menahan ijazah siswa

Ilustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila

Aidy menegaskan pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa. Meskipun ada siswa yang menunggak pembayaran BPP, tetapi ijazah siswa tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.

"Tidak ada alasan sekolah menahan ijazah meskipun siswa menunggak SPP. Tidak boleh jadi alasan. Sekolah saya minta komunikasi aktif dengan orang tua murid bukan kepada anaknya," ujarnya.

2. Jadi bahan evaluasi kinerja kepala sekolah

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Bagi sekolah yang sengaja menahan ijazah siswanya, Aidy menegaskan hal itu menjadi bahan evaluasi kepala sekolah bersangkutan. Karena itu masuk dalam evaluasi kinerja kepala sekolah.

Namun hal itu berlaku bagi sekolah yang berada di baeah kewenangan Dinas Dikbud NTB. Untuk sekolah swasta, ia mengaku kontrol Dinas Dikbud NTB belum kuat.

"Sekolah swasta itu mungkin punya alasan tersendiri. Kita tegur sekolah yang nahan ijazah dan itu masuk evaluasi kinerja bagi yang sengaja menahan ijazah," kata Aidy.

Baca Juga: Surplus 300 Ribu Ton, Harga Jagung di Pulau Sumbawa Anjlok 

Berita Terkini Lainnya