Dikorupsi, Kemenkeu Hentikan Dana Desa di NTB
Kepala daerah diminta melaporkan ke Menteri Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara penyaluran anggaran dana desa (DD) di sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian distribusi DD ini disebabkan alokasi anggaran yang beberapa di antaranya diselewengkan oknum kepala desa setempat.
"Terhadap dua desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa sampai kapan pun sepanjang belum memperoleh keputusan yang inkracht, penyaluran dihentikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Rabu (12/1/2022)
Baca Juga: Warga dan Pemda NTB Kerja Sama Kelola Aset Seluas 65 Ha di Trawangan
1. Empat desa dihentikan penyaluran DD
Sudarmanto mengatakan, ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya. Empat desa tersebut dihentikan penyaluran DD non Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III.
Pertama Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat yang dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai dengan tahap III tahun 2021. Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 202.
Kedua, Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengajukan penyaluran DD tahap l. Karena terdapat penyalahgunaan DD tahun 2021.
Ketiga, Desa Tolo'oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di tahun 2020.
Dan terakhir, Desa Banjarsari Kabupaten Lombok Timur. Penghentian penyaluran dilakukan karena penyalahgunaan DD di tahun 2020. Terhadap DD yang dikorupsi atau diselewengkan, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Bertolak ke NTB, Jokowi Tinjau Fasilitas di Mandalika