Dana Mengendap di Bank Rp2,3 Triliun, Sejumlah Pemda di NTB Protes
Pertanyakan kriteria dana mengendap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat dana Pemda yang mengendap di bank sampai bulan Oktober 2022 sebesar Rp2,3 triliun. Terkait hal itu, sejumlah Pemda di NTB menyampaikan protes.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil DJPB Provinsi NTB menanyakan tentang kriteria dana yang disebut mengendap di bank. Karena ada sejumlah Pemda yang protes, seperti Pemkot Mataram dan Pemda Lombok Utara.
Baca Juga: Hore! Penerima BLT BBM di NTB Bertambah Jadi 585.327 KPM
1. Pertanyakan kriteria dana mengendap
Wirawan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kanwil DJPB Provinsi NTB. Pemda ingin memastikan dan mempelajari apa kriteria sehingga dana itu disebut mengendap di bank.
"Kita akan segera koordinasi dengan DJPB untuk memastikan itu. Setelah kita dapatkan kriteria yang pasti, kami akan berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), sebagai bendahara umum daerah," kata Wirawan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Dikunjungi 90.973 Wisatawan, Pendakian Rinjani Cuan Rp70,39 Miliar