TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Mengendap di Bank Rp2,3 Triliun, Sejumlah Pemda di NTB Protes 

Pertanyakan kriteria dana mengendap

Ketua Tim Fasilitasi Penyandingan Data Permasalahan Lahan KEK Mandalika, Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat dana Pemda yang mengendap di bank sampai bulan Oktober 2022 sebesar Rp2,3 triliun. Terkait hal itu, sejumlah Pemda di NTB menyampaikan protes.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil DJPB Provinsi NTB menanyakan tentang kriteria dana yang disebut mengendap di bank. Karena ada sejumlah Pemda yang protes, seperti Pemkot Mataram dan Pemda Lombok Utara.

Baca Juga: Hore! Penerima BLT BBM di NTB Bertambah Jadi 585.327 KPM 

1. Pertanyakan kriteria dana mengendap

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Wirawan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kanwil DJPB Provinsi NTB. Pemda ingin memastikan dan mempelajari apa kriteria sehingga dana itu disebut mengendap di bank.

"Kita akan segera koordinasi dengan DJPB untuk memastikan itu. Setelah kita dapatkan kriteria yang pasti, kami akan berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), sebagai bendahara umum daerah," kata Wirawan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/12/2022).

2. Data serapan dana transfer belum dipegang

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Wirawan mengatakan dirinya belum memegang data terkait serapan dana transfer sampai bulan November. Namun yang jelas, pendapatan daerah bersumber dari tiga komponen, yaitu dana transfer pusat, pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sebelumnya, Kanwil DJPB Provinsi NTB mencatat sebesar Rp2,3 triliun dana transfer dari pemerintah pusat kepada 11 Pemda di NTB, yang belum dibelanjakan berdasarkan data sampai 31 Oktober 2022. Dananya sudah ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah, namun masih belum dibelanjakan.

Baca Juga: Dikunjungi 90.973 Wisatawan, Pendakian Rinjani Cuan Rp70,39 Miliar 

Berita Terkini Lainnya