TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dampak Kenaikan BBM, Inflasi NTB Tembus 6,62 Persen 

TPID NTB sebut karena pengaruh eksternal

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sejak awal September lalu, masih memberikan dampak terhadap inflasi di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat, Pada Bulan November 2022, inflasi year on year (y-on-y) di NTB menembus angka 6,62 persen.

"Ini faktornya hal-hal di luar kendali kita. Dampak dari kenaikan BBM, kontribusi sektor transportasi udara dan lainnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Dokter Spesialis Tak Mau Jadi PPPK, 49 Formasi di NTB Tak Ada Peminat

1. TPID klaim dapat kendalikan harga komoditas pertanian

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (dok. Pemprov NTB)

Dari sisi pengendalian harga-harga komoditas bahan pokok seperti komoditas pertanian, diklaim dapat dikendalikan. Inflasi NTB pada bulan November 2022, kata Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) NTB ini, lebih banyak disebabkan pengaruh eksternal, seperti kenaikan harga BBM dan transportasi udara.

"Dari produksi komoditi pertanian relatif bisa kita kendalikan. Ketika harga telur meningkat, kita lakukan operasi pasar. Harga beras memang ada tren peningkatan secara nasional," ucapnya.

Gita menyatakan upaya pemerintah mengendalikan inflasi dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin punya pengaruh dalam menekan inflasi. Jika tidak ada pemberian bansos, kemungkinan inflasi akan jauh lebih tinggi.

2. Pemda di NTB Alokasikan Rp64,8 miliar tangani dampak inflasi

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB menyebutkan Pemda di NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,8 miliar lebih untuk penanganan dampak inflasi. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja perlindungan sosial.

Kepala Kanwil DJPB Provinsi NTB, Sudarmanto mengatakan dana sebesar itu disiapkan oleh 11 Pemda di NTB, yaitu Pemprov NTB dan 10 pemda kabupaten/kota. Anggaran itu berasal dari dana transfer umum (DTU) sebesar 2 persen untuk belanja perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi sesuai amanat PMK 134/PMK.07/2022.

Secara keseluruhan, total pagu anggaran yang disiapkan oleh 11 Pemda di NTB sebesar Rp64,865 miliar atau rata-rata sebesar 2,32 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp2,667 triliun. Pemprov NTB sendiri mengalokasikan belanja perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi sebesar Rp10,899 miliar. Atau jumlahnya sebesar 2,11 persen dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp516,237 miliar.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kurang Berminat Jadi ASN, NTB Sekolahkan Dokter Umum 

Berita Terkini Lainnya