TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Pejabat NTB yang Layak Jadi Penjabat Gubernur, Ada Rektor Unram

Gubernur: tiga nama itu memenuhi kriteria

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir dan Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) akan berakhir pada 19 September 2023. NTB akan menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) dalam Pilkada serentak yang direncanakan di bulan September 2024.

Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB lebih dari setahun. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Presiden nantinya akan menunjuk Penjabat Gubernur NTB. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyebutkan ada sejumlah nama pejabat daerah yang memenuhi kriteria menjadi Penjabat Gubernur.

Baca Juga: Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas 

1. Tiga pejabat eselon I di NTB penuhi kriteria

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur yang biasa disapa Bang Zul ini menjelaskan salah satu syarat menjadi penjabat Gubernur adalah pejabat yang menduduki eselon I. Saat ini, ada tiga pejabat daerah di NTB menduduki jabatan eselon I.

Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof. Bambang Hari Kusumo dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Masnun Tahir.

"Di sini ada Sekda NTB, Rektor UIN, Rektor Unram, itu aja pilihannya pejabat eselon I di sini. Tapi harus persetujuan Pak Jokowi," kata Bang Zul di Mataram, Selasa (13/12/2022).

2. Ada rekomendasi Gubernur dan DPRD NTB

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah datangi Kantor IDN Media HQ untuk berbincang di acara "Suara Millennial: Gubernur NTB Buka-Bukaan Protek Moto GP Mandalika" pada Jumat (8/10/2021). (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Mantan anggota DPR RI tiga periode ini menjelaskan nantinya ada rekomendasi nama-nama calon penjabat gubernur dari DPRD NTB dan Gubernur NTB. Nama-nama yang diusulkan kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, nanti Presiden yang memutuskan Penjabat Gubernur NTB.

"Itu hak prerogratif presiden. Jadi nanti DPRD kita (NTB) ngasih rekomendasi, kemudian Mendagri kasih rekomendasi, mungkin mereka. Minta saya juga untuk merekomendasikan, tapi tetap yang memutuskan presiden," terang politisi PKS ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dihentikan, BKBH Unram Bereaksi! 

Berita Terkini Lainnya