Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dihentikan, BKBH Unram Bereaksi! 

Polda NTB menyatakan tidak cukup bukti

Mataram, IDN Times - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) bereaksi terhadap dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh Ditreskrimum Polda NTB. BKBH sedang mempertimbangkan dua opsi terkait dengan kasus tersebut.

"Kami sedang mempelajari beberapa opsi terkait dengan kasus tersebut. Apakah tetap konsen terhadap isu kekerasan seksualnya. Praperadilan yang sedang kita pertimbangkan," kata Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi di Mataram, Selasa (13/12/2022).

1. Kaji dua opsi

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dihentikan, BKBH Unram Bereaksi! Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Joko mengatakan pihaknya sedang mengkaji dua opsi. Pertama, apakah tetap konsen atau fokus pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian opsi kedua membuat laporan baru terkait tindak pidana lain yang menyertai kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Karena alasan yang disampaikan ke kita bukan karena tidak terpenuhi alat buktinya. Tetapi pelapor mencabut laporan. Sedangkan ini adalah delik biasa bukan delik aduan. Kalau delik biasa tidak ada alasan dihentikan karena pencabutan laporan," terang Joko.

Baca Juga: Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas 

2. Tuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dihentikan, BKBH Unram Bereaksi! Direktur BKBH Unram Joko Jumadi (Dok. IDN Times)

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini ditangani Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB. Sebelumnya, korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim BKBH Unram.

Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.

Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

"Tetap kita menekan Polda menuntaskan kasus yang kita laporkan atau kita membuat laporan baru. Untuk menuntaskan itu salah satu opsinya kita melakukan praperadilan," ucap Joko.

3. Tidak cukup bukti

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dihentikan, BKBH Unram Bereaksi! Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri penyidik dan BKBH Unram.

Artanto mengatakan kasus tersebut dihentikan penyidikannya dan adanya permintaan dari para korban agar tidak melanjutkan kasus ini. "Kasus tersebut tidak cukup bukti dan korban tidak bersedia untuk hadir dalam proses penanganan perkara selanjutnya. Bukan ditutup tetapi dihentikan penyidikannya, kalau ada bukti baru bisa dibuka lagi kasusnya," kata Artanto.

Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya