Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas 

Korban berhasil dipulangkan

Mataram, IDN Times - Polisi mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak inisial B (14) asal Kabupaten Dompu. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB menerima pengaduan dari keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kekerasan berinsial B yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi.

Selama bekerja, TKI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa atau majikannya di Arab Saudi. Korban dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika, dan disiram menggunakan air panas.

1. Berangkat ke Arab Saudi secara ilegal

Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas Tersangka IS yang mengirim korban ke Arab Saudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala BP3MI Provinsi NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima, korban berangkat bekerja ke Arab Saudi pada bulan Februari 2022 tanpa memiliki dokumen yang lengkap atau ilegal yang difasilitasi oleh calo. Dari aduan yang diterima, keluarga korban meminta calo untuk bertanggungjawab dan memulangkan yang bersangkutan ke Kabupaten Dompu.

Diketahui bahawa calo tidak bertanggungjawab sesuai apa yang dijanjikan. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kepada Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu pada bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

2. BP3MI NTB berkoordinasi dengan BP2MI dan KJRI Jeddah

Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas Tersangka pengirim TKI ilegal asal NTB yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah menerima pengaduan dari pihak keluarga, BP3MI NTB melakukan verifikasi dan klarifikasi. Selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak Konsulat Jendreal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk menyelamatkan TKI korban kekerasan tersebut. 

Pada bulan Oktober 2022, TKI inisial B tersebut akhirnya bisa dipulangkan oleh pihak KJRI Jeddah untuk selanjutnya difasilitasi oleh BP3MI sampai kedaerah asal. Sinaga menjelaskan proses penyelamatan TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri adalah ranah diplomasi antar negara.

"Untuk itu kami melakukan koordinasi secara terus menerus kepada BP2MI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sehingga PMI tersebut dapat dipulangkan," ujar Sinaga, Selasa (13/12/2022).

BP3MI NTB juga bekerja sama dengan pihak keluarga meneruskan informasi terkait calo yang memfasilitasi keberangkatan secara non prosedural kepada pihak kepolisian. 

3. Pengiriman PLRT ke Timur Tengah masih moratorium

Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas Ilustrasi TKW. IDN Times/Helmi Shemi

Sinaga menyatakan BP3MI NTB berkomitmen untuk memerangi sindikasi pengiriman TKI ilegal. Untuk memerangi sindikat pengiriman TKI ilegal, pihaknya butuh dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten kota sampai dengan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan nya sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 18 tahun 2017.

"Dan tentunya pihak keluarga korban harus melaporkan agar para pelaku menjadi jera," tegasnya.

Sejak tahun 2015, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium untuk penempatan domestic worker (PLRT) ke Timur Tengah. Kebijakan moratorium tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi TKI dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan.

Baca Juga: Dana Mengendap di Bank Rp2,3 Triliun, Sejumlah Pemda di NTB Protes 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya