BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia
Abri Danar : calon pekerja migran wajib miliki visa kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menuding Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghalang-halangi keberangkatan 147 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI ke Malaysia. Namun tudingan itu dibantah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022) membantah keras tudingan tersebut. Abri Danar menerangkan bahwa keputusan BP2MI yang sebelumnya menunda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi 147 CPMI asal NTB ke Malaysia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Diantar Keluarga ke Bandara, Keberangkatan 160 Calon TKI NTB Ditunda
1. Calon pekerja migran wajib miliki visa kerja
Abri Dana menegaskan apa yang dilakukan UPT BP2MI NTB semata-mata menjalankan amanat UU No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f. Di sana menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja.
Oleh karena itu, kata Abri Danar, tidak ada kekeliruan atas kebijakan yang dibuat oleh BP2MI Pusat. Selain menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan, disebutkan bahwa OPP diajukan secara mendadak, sehari sebelum pesawat yang disewa datang.
Baca Juga: Progres Pengerjaan 60 Persen, Begini Penampakan Sirkuit MXGP Samota