Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar
Kakek berusia 62 tahun juga ditangkap polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang bandar judi tgel online bersama seorang anak buahnya ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Terduga bandar togel inisial Y (45) dan penjual inisial Y (62) terbukti melakukan perjudian jenis togel online di wilayah Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan terungkapnya kasus perjudian online ini atas informasi masyarakat. Dimana merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap melakukan perjudian togel secara online.
Baca Juga: 2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor
1. Polisi tangkap seorang kakek saat merekap hasil penjualan
Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil mengamankan seorang kakek inisial Y (62), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
"Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,"jelasnya
Berdasarkan informasi dari Y, polisi mendapatkan keterangan bahwa hasil penjualan togel disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Terduga bandar togel yang ditangkap inisial T (45) di Lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Baca Juga: Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak