TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar 

Kakek berusia 62 tahun juga ditangkap polisi

Dua terduga pelaku judi togel online yang ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang bandar judi tgel online bersama seorang anak buahnya ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Terduga bandar togel inisial Y (45) dan penjual inisial Y (62) terbukti melakukan perjudian jenis togel online di wilayah Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan terungkapnya kasus perjudian online ini atas informasi masyarakat. Dimana merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Baca Juga: 2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor 

1. Polisi tangkap seorang kakek saat merekap hasil penjualan

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (Dok. Polresta Mataram)

Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil mengamankan seorang kakek inisial Y (62), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

"Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,"jelasnya

Berdasarkan informasi dari Y, polisi mendapatkan keterangan bahwa hasil penjualan togel disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Terduga bandar togel yang ditangkap inisial T (45) di Lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

2. Terancam hukuman penjara 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, dan buku rekening bank. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini diancam pasal 303 KUHP. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Berita Terkini Lainnya