Aturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menag Yaqut
Rektor UIN Mataram sebut SE Menag untuk kemaslahatan bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sejak beberapa hari setelah diterbitkannya SE Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, banyak argumentasi publik atas SE tersebut. Bahkan ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menag Yaqut.
"Mari kita pahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut," kata Prof. Masnun di Mataram, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Masjid di NTB Diminta Tak Ikuti Edaran Menteri Agama Soal Toa
1. SE Menag untuk kemaslahatan bersama
Prof. Masnun menyatakan SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh menteri sebelumnya. Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi. Substansinya baik, karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk kemaslahatan bersama. Bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang.
Pengaturan ini, lanjutnya, perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama. Kita hidup di negara bangsa yang plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat, budaya, suku, dan perbedaan lainnya yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yang terus terjaga.
Baca Juga: TGB : Seharusnya yang Diatur Bukan Hanya Pengeras Suara di Masjid