Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Oknum anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, inisial J (28) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) terhadap para sopir dump truk yang membawa pasir ke proyek Bendungan Meninting.
Tersangka terjaring OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi pada salah satu rumah makan siap saji di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 20 Juni 2022 sekitar pukul 18:30 Wita.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak SD
1. Berkas perkara dinyatakan lengkap
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan berkas perkara OTT pungli ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Sehingga dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Mustofa menjelaskan perkara OTT pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022, setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.
"Jadi dari bulan Mei 2022, Tim Opsnal Unit Tipikor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga pada Juni 2022, kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap terduga," jelas Mustofa.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jagung, Kini Rp4.200 per Kg