Anak yang Nikah dengan Kakek di Lombok Diduga Keterbelakangan Mental
LPA upayakan anak tunda kehamilan dan lanjutkan pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Tengah telah menelusuri perkawinan anak antara seorang kakek dengan anak yang viral di media sosial pekan lalu. LPA Lombok Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi rumah pengantin laki-laki di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Ketua LPA Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo mengatakan pernikahan antara seorang kakek berusia 60 tahun dan gadis 17 tahun itu bersifat kasuistis. Ada pertimbangan kemanusiaan yang menjadi alasan orang tuanya menikahkan sang anak. LPA mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental
"Memang ada hal-hal yang menjadi pertimbangan kemanusiaan kenapa dia menikahkan anak perempuannya," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka
1. Sebelumnya ada perjanjian
Dwi mengungkapkan bahwa memang sebelumnya sudah ada perjanjian. Dimana, sang anak akan dinikahkan ketika usianya sudah cukup 19 tahun sesuai UU Perkawinan. Kedua keluarga sudah sanggup mengenai hal ini
"Tapi ternyata, anak perempuan ini mau menikah dan anak ini punya keterbelakangan mental. Akhirnya kami waktu itu memberi pertimbangan. Ini bersifat kasuistik," tutur Dwi.
Baca Juga: Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas