Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas 

Tersangka timbun solar kepada pengecer dan mesin huller

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 495 liter BBM subsidi jenis solar.

Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan ahli dari BPH Migas di Jakarta supaya berkas tersangka bisa segera dikirim ke kejaksaan. "Tersangka sudah kita tahan. Dan kita sedang memeriksa ahli dari BPH Migas di Jakarta. Dan segera kita kirim berkas ke jaksa," kata Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

1. Tersangka mengaku timbun solar untuk dijual eceran

Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rizky mengungkapkan tersangka mengaku menimbun ratusan liter solar subsidi untuk dijual eceran di Lombok Tengah. Tetapi pada saat rumah tersangka digeledah, tidak ada tempat jualan solar tersebut.

"Dan ada pengakuan juga dia menjual ke mesin-mesin huller. Dari pengakuannya tidak ada untuk alat berat. Pengakuannya untuk didistribusikan lagi ke pengecer dan mesin huller," ungkap Rizky.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah 

2. Periksa pengawas SPBU

Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Loteng juga telah memeriksa pengawas SPBU. Berdasarkan keterangan pengawas SPBU, mereka tidak mengetahui permainan tersangka seperti itu.

Tersangka sudah melakukan penimbunan solar subsidi selama 6 bulan terakhir. "Kegiatannya ini pengakuan pelaku setengah tahun terakhir. Di wilayah Lombok Tengah. Modusnya menggunakan sepeda motor, beli pakai jerigen bolak-balik ke SPBU," tuturnya.

3. Amankan puluhan jerigen solar

Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis solar. Dengan rincian, 12 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar, 5 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar sebanyak 15 liter masing-masing jeriken.

Kemudian 1unit sepeda motor, 27 buah jeriken yang terdiri dari 22 jeriken ukuran 35 liter dan 5 jeriken ukuran 20 liter yang masih kosong, 2 buah selang bening dan 1 buah corong plastik warna merah. Dengan Jumlah BBM jenis solar sebanyak 495 liter.

Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pada Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita. Anggota Satreskrim Polres Loteng melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku 4 kali bolak - balik membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Loteng mengikuti terduga pelaku sampai ke rumahnya. Polisi menemukan BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dapur dan pekarangan rumah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dengan cara membeli di SPBU Aik Darek.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya