TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMNT Bakal Kena Denda Keterlambatan Smelter, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Kemenkeu tunggu usulan Kementerian ESDM

Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor terbatas mineral mentah kepada 5 perusahaan pertambangan hingga Mei 2024 mendatang. Kelima perusahaan pertambangan itu adalah PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.

Meskipun diberikan relaksasi, tetapi pemerintah tetap akan memberikan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Penjualan hasil pengolahan juga wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti Kementerian ESDM akan mengeluarkan komoditi mana untuk (diberikan) izin ekspornya. Nanti kuotanya akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," kata Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia dikonfirmasi di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Geliat Pembangunan Smelter, Gubernur NTB : Sumbawa Barat Hidup Lagi

1. Tunggu usulan dari Kementerian ESDM

Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Oza belum dapat memastikan apakah perusahaan pertambangan tersebut kena denda atau ada pengenaan bea keluar khusus. Namun, ia menjelaskan apabila kena denda maka masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi jika komoditi ekspor, maka dikenakan bea keluar.

"Nanti tergantung lagi dari Kementerian ESDM. Nanti Kementerian ESDM sebagai instansi teknis akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan kalau akan dikenakan bea keluar," jelasnya.

2. Besaran bea keluar tidak langsung ditentukan Menteri Keuangan

Tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)/amman.co.id

Penentuan besaran bea keluar tidak begitu saja ditentukan Menteri Keuangan. Tetapi atas usulan Kementerian ESDM dan instansi teknis terkait.

"Kalau bicara mineral, misalnya di NTB konsentrat tembaga, kalau misalnya besok Amman Mineral diizinkan ekspor, boleh berproduksi. Seperti apa (kebijakannya) masih kita tunggu. Karena larangan ekspor mineral mentah itu jatuhnya 10 Juni 2023 mendatang," terangnya.

Oza menambahkan dirinya belum mengetahui apakah besaran bea keluar ekspor mineral mentah akan lebih tinggi dari sebelumnya atau tidak. Untuk penentuan bea keluar ekspor mineral mentah saat ini ditentukan berdasarkan progres pembangunan smelter. Mulai dari 5 persen, 2,5 persen sampai nol persen tergantung progres pembangunan smelter.

"Besaran bea keluar belum kita tahu. Walaupun nanti pengenaan tarifnya dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tandasnya.

Baca Juga: Total Utang Jangka Pendek Pemprov NTB Mencapai Rp639,4 Miliar 

Berita Terkini Lainnya