Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan Hasil
ITDC minta adu data dilakukan lewat forum tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga yang difasilitasi Pemprov NTB, belum membuahkan hasil. Penyandingan atau adu data difasilitasi Biro Hukum Setda NTB di
Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).
ITDC menginginkan sanding data dilakukan lewat forum tertutup. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen negara. Sementara warga meminta penyandingan data kepemilikan lahan dilakukan secara terbuka. ITDC juga menyatakan tidak bisa dipaksa untuk membayar lahan lewat meja perundingan.
Apabila dalam proses sanding data, dokumen yang dimiliki masyarakat lebih kuat maka selanjutnya dilakukan gugatan lewat pengadilan. Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan di Mandalika.
"Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan, harus melalui putusan pengadilan. Karena kalau tidak, kita bayar semuanya lahan yang diklaim, besok KPK turun, bukan saja kami yang membayar, tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan usai pertemuan di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember
1. Pembayaran ganti rugi lewat putusan pengadilan
Yudhistira menjelaskan pembayaran lahan yang diklaim oleh masyarakat tidak serta merta dapat dilakukan setelah dilakukannya adu data tersebut. Jika dari hasil sanding data, bukti kepemilikan ITDC tidak kuat, sebaliknya data kepemilikan warga yang lebih kuat maka diselesaikan lewat pengadilan. Pengadilan yang membuktikan kebenaran data ITDC dan warga.
"Yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi, silakan ajukan gugatan di pengadilan," ujar Yudhistira.
Ia mengungkapkan ITDC pernah kalah dalam sengketa lahan KEK Mandalika HPL 73. Dimana, pengadilan memutuskan ITDC melepaskan HPL 73 kepada pemilik aslinya. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, ada kesepakatan dengan pihak yang dimenangkan oleh pengadilan untuk dilakukan ganti rugi. Sehingga, ITDC baru dapat membayar ganti rugi lahan HPL 73 tersebut.
"Ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama bahwa ITDC salah bayar. Itu harus dengan prosedur pengadilan dan kami kalah di pengadilan, kami bayar," ucapnya.
Baca Juga: Lelet Belanja, Anggaran Pemda NTB Mengendap Rp2,3 Triliun di Bank