TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada yang Terlibat Narkoba, 16 Polisi di NTB Dipecat 

Kapolda NTB berharap jadi pelajaran bagi polisi yang lain

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 16 anggota kepolisian di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2022. Pemecatan anggota kepolisian itu lantaran melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana, seperti terlibat narkoba.

"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Gantung di Lobar Telan Dana Rp4 Miliar 

1. Rincian anggota Polri yang dipecat

IDN Times/Arief Rahmat

Adapun 16 anggota Polri yang dipecat tersebut, sebut Artanto, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, dan 1 anggota Polres Sumbawa. Kemudian 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, dan 1 anggota Brimob Polda NTB.

Selain belasan anggota Polri yang dipecat, ada 31 anggota Polri di NTB yang mendapatkan penghargaan. Mereka diberikan penghargaan atas prestasinya pada 2022. Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, reward dan punishment merupakan dua sisi yang bisa terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas," kata Djoko.

2. Polisi harus jaga nama baik institusi

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko menegaskan seorang polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri. Kemudian dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.

"Satu sisi mereka harus berbuat baik, satu sisinya lagi mereka harus menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri," jelas Djoko.

Baca Juga: 30 Kapal Pesiar Sandar di Lombok, Lobar Siapkan 3 Paket Desa Wisata 

Berita Terkini Lainnya