92,48 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jaminan Sosial
Dapat memicu kemiskinan ekstrem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan sebagian besar pekerja informal seperti petani dan pedagang belum terlindungi jaminan sosial. Jumlah tenaga kerja informal di NTB sebanyak 1.058.473 orang, di mana baru 79.613 orang atau 7,52 persen yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Dengan demikian, artinya masih ada sekitar 92,48 persen pekerja informal di NTB yang belum terlindungi jaminan sosial. Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.
"Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dan lainnya," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang
1. Perlindungan sosial bagi buruh dan petani tembakau
Aryadi menyebutkan berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, penduduk yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.
Sedangkan jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang. Pada 2022 lalu, kata Aryadi, Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Pada tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau yang akan mendapatkan jaminan sosial.
"Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah," ujar Aryadi.
Baca Juga: KPU Ajukan Anggaran Pilgub NTB Rp377 Miliar, TAPD Pangkas 60 Persen