Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang   

BPK temukan ratusan miliar belum disetor ke Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengakui belum menyetor dana bagi hasil dari keuntungan bersih aktivitas pertambangan di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat kepada Pemprov NTB. Alasan AMNT belum menyetor dana bagi hasil tambang tersebut karena belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"AMNT sudah mengakui menyatakan bahwa perusahaan belum menyetor tagihan dana bagi hasil ke kas daerah. Kedua, AMNT menyatakan bahwa mereka belum menyetor karena menunggu PP, tindak lanjut dalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba," kata Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dikonfirmasi IDN Times, Jumat (23/6/2023).

1. Gelar rapat dengan PT. AMNT dan DPRD NTB

Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang   Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB bersama DPRD NTB menggelar rapat koordinasi dengan PT. AMNT di Kantor DPRD NTB, Kamis (22/6/2023) membahas mengenai tunggakan dana bagi hasil keuntungan aktivitas pertambangan di Sumbawa Barat. Dalam UU No. 3 Tahun 2020, kata Wirawan, memang mensyaratkan adanya aturan turunan terkait dengan kontribusi dana bagi hasil tambang AMNT.

Setelah menggelar pertemuan dengan AMNT, Pemprov NTB bersama DPRD NTB akan bersama-sama ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM yang direncanakan pada 3 Juli mendatang. Tujuannya membicarakan secara lebih konkret apakah tidak ada legal standing yang lain selain PP dijadikan petunjuk supaya dana bagi hasil tersebut segera disetorkan ke kas daerah.

Mengingat, Pemprov NTB membutuhkan fiskal untuk membiayai program pembangunan. "Untuk sementara DPRD NTB selaku pimpinan rombongan sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu kapan waktunya. Kemarin rencananya 3 Juli. Itu akan melibatkan OPD terkait seperti BPKAD, Dinas ESDM, Bappenda dan Sekda NTB," terang Wirawan.

Baca Juga: WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar

2. AMNT berkomitmen membayar tunggakan dana bagi hasil

Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang   Tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)/amman.co.id

Pada prinsipnya, kata mantan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB ini, AMNT sudah menyatakan komitmen akan patuh terhadap seluruh regulasi yang mengatur pembagian hasil kepada pemerintah. Baik bagi hasil produksi atau royalti, iuran tetap maupun pembagian keuntungan bersih yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2020.

"Secara prinsip tidak ada perbedaan, kita menagih kemudian AMNT berkomitmen segara menyetor dengan syarat clear dulu regulasinya. Sehingga tidak ada kesalahan di kemudian hari," imbuhnya.

3. Jumlah total tunggakan dana bagi hasil diperlukan rekonsiliasi data

Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang   Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Terkait dengan jumlah tunggakan dana bagi hasil yang harus disetor PT. AMNT ke kas daerah, Wirawan mengatakan belum ada angka pastinya. Karena perlu dilakukan rekonsiliasi data untuk mengetahui angka pastinya.

"Tetapi dia (AMNT) akui kewajiban itu belum disetorkan ke kas daerah. Bukan karena tidak mau menyetor tapi karena masih menunggu regulaai teknis yang dipersyaratkan dalam UU Minerba," tandasnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB mencapai ratusan miliar. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022.

Baca Juga: NTB akan 'Gedor' Kemenkeu dan ESDM Soal Dana Bagi Hasil Tambang AMNT 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya