57.000 Pekerja Mandiri di NTB Tak Dapat BSU Imbas Kenaikan Harga BBM
Tidak masuk kriteria penerima BSU padahal gaji kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 57.000 pekerja mandiri di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) imbas dari kenaikan harga BBM subsidi. Pekerja yang mendapatkan BSU di NTB sebanyak 141.190 orang.
Mereka yang menerima BSU merupakan pekerja penerima upah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Di luar itu, ada 57.000 pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta yang tidak masuk kriteria penerima BSU.
"Jumlah pekerja mandiri yang sudah terlindungi Jamsostek di NTB sebanyak 57.000 lebih. Itu yang gak dapat BSU. Padahal rata-rata penghasilannya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Berlaku 5 Oktober, ini Tarif Baru Penyeberangan Kayangan - Pototano
1. Usulkan jadi penerima BSU
Aryadi menjelaskan berdasarkan kriteria, penerima BSU saat ini hanya pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan pekerja lainnya seperti petani, nelayan, pedagang asongan, tukang ojek yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, tidak masuk kriteria penerima BSU.
"Seharusnya ke depan dimasukkan kriteria sebagai penerima BSU. Kalau kedepan ada kebijakan pemberian bantalan sosial, pekerja mandiri seharusnya juga dapat. Karena pekerja mandiri yang gajinya kecil, dia sudah berkorban melindungi dirinya dengan Jamsostek tapi gak dapat BSU," kata Aryadi.