52 Pejabat Pemprov NTB Lelet Laporkan Harta Kekayaannya
Inspektorat NTB berikan tenggat waktu sampai hari Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Menjelang berakhirnya waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret mendatang, masih ada puluhan pejabat Pemprov NTB yang belum melaporkan LHKPN. Berdasarkan data Inspektorat Provinsi NTB per 14 Maret 2023, sebanyak 52 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim menyebutkan jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov NTB sebanyak 435 orang. Ia memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang masih lelet melaporkan LHKPN sampai Jumat mendatang.
"Data per hari ini, sisa belum lapor sebanyak 52 orang dari 435 orang wajib LHKPN," sebut Ibnu dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Pejabat di NTB, Ada yang Tak Punya Rumah
1. Pejabat yang lelet melaporkan LHKPN tersebar di 6 OPD
Ibnu mengungkapkan puluhan pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2023 tersebar di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Pemberdayaam Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini merupakan pejabat struktural eselon III dan IV. Ia meminta Kepala OPD ikut mendorong percepatan pelaporan LHKPN bagi pejabat yang belum melaporkan.
"Kita gak mau lama-lama, paling lambat Jumat nanti saya berikan waktu. Kalau tidak, kita lapor ke pimpinan supaya diberikan teguran tertulis biar cepat. Urusan yang lain boleh pusing tapi laporan LHKPN harus tetap jalan," kata Ibnu.
Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup