415 Ternak Dipotong Bersyarat dan Mati Akibat PMK di NTB
Besaran kompensasi masih digodok Kementan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi NTB mencatat jumlah ternak yang dipotong bersyarat dan mati akibat virus PMK sampai 20 Juli 2022 sebanyak 415 ekor. Terdiri dari 221 ekor dipotong bersyarat dan 194 ekor mati akibat terjangkit PMK.
Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena PMK. Selain itu, bagi peternak yang sapinya mati karena PMK, akan diusulkan penghapusan pinjaman di perbankan.
Baca Juga: Lumbung Ternak Nasional, NTB Dapat Jatah 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK
1. Besaran kompensasi masih digodok Kementan
Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional, Letjen TNI Suharyanto membocorkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terjangkit PMK sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, ia mengatakan besaran kompensasi itu sedang digodok di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kompensasi yang dipotong nanti akan diberikan bantuan sekitar Rp10 juta per ekor. Ini sedang dibahas satu, dua minggu ini, mudah-mudahan bisa keluar angka pastinya," kata Suharyanto dikonfirmasi usai rapat koordinasi penanganan PMK di NTB, bertempat di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan, besaran angka kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang dipotong bersyarat ternaknya masih belum final. Karena saat ini masih digodok di Kementan. "Sedang digodok Kementerian Pertanian. Anggarannya nanti melalui Kementerian Pertanian melalui APBN," ucap Kepala BNPB ini
Baca Juga: Belasan Kecamatan di NTB Masuk Level Siaga dan Waspada Kekeringan