TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

415 Ternak Dipotong Bersyarat dan Mati Akibat PMK di NTB 

Besaran kompensasi masih digodok Kementan

Rakor penanganan PMK di NTB dipimpin Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi NTB mencatat jumlah ternak yang dipotong bersyarat dan mati akibat virus PMK sampai 20 Juli 2022 sebanyak 415 ekor. Terdiri dari 221 ekor dipotong bersyarat dan 194 ekor mati akibat terjangkit PMK.

Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena PMK. Selain itu, bagi peternak yang sapinya mati karena PMK, akan diusulkan penghapusan pinjaman di perbankan.

Baca Juga: Lumbung Ternak Nasional, NTB Dapat Jatah 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK 

1. Besaran kompensasi masih digodok Kementan

Petugas Dinas Pertanian Kota Mataram mengecek ternak sapi yang diperjualbelikan di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram, Selasa (17/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional, Letjen TNI Suharyanto membocorkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terjangkit PMK sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, ia mengatakan besaran kompensasi itu sedang digodok di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kompensasi yang dipotong nanti akan diberikan bantuan sekitar Rp10 juta per ekor. Ini sedang dibahas satu, dua minggu ini, mudah-mudahan bisa keluar angka pastinya," kata Suharyanto dikonfirmasi usai rapat koordinasi penanganan PMK di NTB, bertempat di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan, besaran angka kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang dipotong bersyarat ternaknya masih belum final. Karena saat ini masih digodok di Kementan. "Sedang digodok Kementerian Pertanian. Anggarannya nanti melalui Kementerian Pertanian melalui APBN," ucap Kepala BNPB ini 

2. Harus ada rekomendasi pejabat otovet

Vaksinasi ternak sapi di Lombok Tengah. (Dok. BNPB)

Data Satgas Penanganan Wabah PMK Provinsi NTB, hingga 20 Juli 2022, jumlah ternak yang terjangkit PMK sebanyak 83.837 kasus. Namun, sebanyak 69.580 ekor telah dinyatakan sembuh dan 13.392 ekor masih sakit dalam perawatan.

Sementara, ternak yang dipotong bersyarat sebanyak 221 ekor dan mati sebanyak 194 ekor. Jumlah populasi hewan ternak yang rentan terkena PMK di NTB sebanyak 950.551 ekor. Sedangkan ternak yang sudah divaksinasi di Pulau Lombok sebanyak 4.880 ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pihaknya masih menunggu juklak dan juknis terkait dengan pemberian kompensasi kepada peternak yang ternaknya dipotong bersyarat karena terjangkit PMK.

"Memang Kementan sudah ada. Tetapi kan tentu ada juklak dan juknis berkaitan dengan pelaksanaan kompensasi dimaksud. Itu juga hasil rapat tadi," terang Aulia.

Salah satu syarat pengajuan kompensasi itu, kata Aulia, harus ada rekomendasi dari pejabat otoritas veteriner (otovet) atau dokter hewan. Kaitan dengan ternak yang dipotong bersyarat karena PMK. Apakah ternak yang mati karena PMK juga mendapatkan kompensasi? Aulia mengatakan pihaknya masih menunggu juklak dan juknisnya.

"Kalau yang mati kami mintakan petunjuk dulu. Kalau yang potong bersyarat diajukan kompensasi berdasarkan rekomendasi dari pejabat otovet. Tapi tentunya sekarang ini lagi pendataan sudah ada di kami. Cuma bagaimana mengimplmentasikan dengan dasar Kementan itu kita tunggu juklak dan juknisnya," kata Aulia.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di NTB Masuk Level Siaga dan Waspada Kekeringan 

Berita Terkini Lainnya