TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP 

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Salah satu pengedar sabu yang ditangkap polisi di Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus 4 pengedar sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/0/2022). Keempat terduga pelaku ditangkap pada 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kedua TKP berada di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat yang menjadi TKP pertama. Kemudian TKP kedua di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Berlibur ke Gili Trawangan, Seorang Wisatawan Tewas saat Snorkeling 

1. Amankan 4,56 gram sabu

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua TKP. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4,56 gram bruto.

Adapun 4 terduga pelaku yang juga diamangka, yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, dan AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.

"Dari hasil pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu," ucap Yogi di Mataram, Jumat (7/10/2022).

2. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP pertama. Dari hasil pengembangan terhadap kedua terduga pelaku di TKP pertama, diperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba di TKP kedua.

Keempat tersangka saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para terduga pelaku dijerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kompetisi Dihentikan, Klub Liga 3 Bank NTB Syariah Pulang Kampung 

Berita Terkini Lainnya