4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus 4 pengedar sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/0/2022). Keempat terduga pelaku ditangkap pada 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kedua TKP berada di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat yang menjadi TKP pertama. Kemudian TKP kedua di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca Juga: Berlibur ke Gili Trawangan, Seorang Wisatawan Tewas saat Snorkeling
1. Amankan 4,56 gram sabu
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua TKP. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4,56 gram bruto.
Adapun 4 terduga pelaku yang juga diamangka, yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, dan AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.
"Dari hasil pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu," ucap Yogi di Mataram, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Kompetisi Dihentikan, Klub Liga 3 Bank NTB Syariah Pulang Kampung