TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

26.996 Buruh Migran Asal NTB Dipulangkan dalam Setahun

Kejadian kapal PMI tenggelam belum dijadikan pelajaran

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Minat warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja di luar negeri menjadi buruh migran cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak prosedural atau ilegal yang meningkat pada 2021 dibandingkan 2020.

"BP2MI secara rutin melakukan pencegahan kepada masyarakat yang diduga bekerja ke luar negeri secara tidak prosedur. Sampai saat ini Pemerintah belum membuka penempatan PMI ke Malaysia. Tetapi sampai hari ini ada beberapa masyarakat NTB yang berani berangkat ke sana," kata Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: 79 Calon Buruh Migran Ilegal Asal NTB  Gagal Dikirim ke Luar Negeri

1. Pengiriman 217 CPMI ilegal digagalkan tahun 2021

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Abri menyebutkan pada 2021, jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya sebanyak 217 orang. Sedangkan pada 2020, jumlah CPMI yang digagalkan pengirimannya sebanyak 66 orang.

Sebanyak 217 CPMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya di beberapa daerah. Seperti Jakarta 49 orang, Jawa Timur 3 orang, Jawa Barat 25 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Kepulauan Riau 119 orang dan NTB 16 orang.

Sedangkan 66 CPMI yang digagalkan pemberangkatannya karena tidak prosedural pada 2020 tersebar di beberapa lokasi. Antara lain Kepulauan Riau 49 orang, Jawa Timur 5 orang, Riau 7 orang dan NTB 5 orang.

Pada Januari 2022, tercatat sebanyak 79 CPMI asal NTB yang digagalkan pemberabgkatannya ke Malaysia dan Timur Tengah karena tidak prosedural atau ilegal. Sebanyak 25 CPMI digagalkan oleh BP2MI dan 54 CPMI oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

2. Kejadian kapal PMI tenggelam harus jadi pelajaran

Ilustrasi Kapal Tenggelam (IDN Times/Arief Rahmat)

Abri mengatakan kejadian kapal CPMI yang tenggelam di perairan Malaysia bulan Desember 2021 harus menjadi pelajaran bagi masyarakat NTB supaya tidak nekat berangkat bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural. Namun ia melihat dengan masih banyaknya CPMI non prosedural yang digagalkan ke luar negeri, masyarakat masih belum menjadikan kejadian karamnya kapal CPMI sebagai pelajaran.

"Ini menjadi catatan bagi kita ternyata kejadian kapal tenggelam di bulan Desember, tidak menjadikan masyarakat berpikir," kata Abri.

Sebagai bentuk keseriusan memberantas sindikat PMI ilegal, pelaku yang memfasilitasi pengiriman CPMI ilegal telah ditangkap, baik yang berada di Kepulauan Riau maupun NTB. Hal ini sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur.

"Jangan coba-coba berangkat ke luar negeri secara tidak prosedur. Masyarakat juga jangan sungkan laporkan pihak-pihak yang mengajak masyarakat ke Malaysia dan Timur Tengah. Karena sekarang masih ditutup penempatan PMI ke sana," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 20 Beasiswa untuk Anak NTB Kuliah ke Mesir

Berita Terkini Lainnya