26.996 Buruh Migran Asal NTB Dipulangkan dalam Setahun
Kejadian kapal PMI tenggelam belum dijadikan pelajaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Minat warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja di luar negeri menjadi buruh migran cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak prosedural atau ilegal yang meningkat pada 2021 dibandingkan 2020.
"BP2MI secara rutin melakukan pencegahan kepada masyarakat yang diduga bekerja ke luar negeri secara tidak prosedur. Sampai saat ini Pemerintah belum membuka penempatan PMI ke Malaysia. Tetapi sampai hari ini ada beberapa masyarakat NTB yang berani berangkat ke sana," kata Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: 79 Calon Buruh Migran Ilegal Asal NTB Gagal Dikirim ke Luar Negeri
1. Pengiriman 217 CPMI ilegal digagalkan tahun 2021
Abri menyebutkan pada 2021, jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya sebanyak 217 orang. Sedangkan pada 2020, jumlah CPMI yang digagalkan pengirimannya sebanyak 66 orang.
Sebanyak 217 CPMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya di beberapa daerah. Seperti Jakarta 49 orang, Jawa Timur 3 orang, Jawa Barat 25 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Kepulauan Riau 119 orang dan NTB 16 orang.
Sedangkan 66 CPMI yang digagalkan pemberangkatannya karena tidak prosedural pada 2020 tersebar di beberapa lokasi. Antara lain Kepulauan Riau 49 orang, Jawa Timur 5 orang, Riau 7 orang dan NTB 5 orang.
Pada Januari 2022, tercatat sebanyak 79 CPMI asal NTB yang digagalkan pemberabgkatannya ke Malaysia dan Timur Tengah karena tidak prosedural atau ilegal. Sebanyak 25 CPMI digagalkan oleh BP2MI dan 54 CPMI oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Baca Juga: Pemprov Siapkan 20 Beasiswa untuk Anak NTB Kuliah ke Mesir