TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di Mandalika

Pelaku bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni memantau Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang sedang standby di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal, Sabtu (12/2/2022). (Dok. Polda NTB)

Lombok Tengah, IDN Times - Meskipun sudah diperingatkan tidak menerbangkan drone saat tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, namun masih ada warga yang membandel. Polda NTB mencatat sebanyak 21 drone ilegal diturunkan paksa hingga tes pramusim MotoGP hari kedua, Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Sejauh ini Polda NTB masih memberikan teguran kepada warga yang menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika. Jika tetap membandel, Polda NTB akan menindak tegas dan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Minim Pengunjung, Sandiaga Uno Akan Menginap di Gili Trawangan 

1. Drone tanpa izin penyelenggara MotoGP tak boleh diterbangkan

Peralatan untuk mendeteksi drone ilegal di Sirkuit Mandalika selama berlangsungnya event tes pramusim MotoGP 2022 (Dok. Polda NTB)

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan tes pramusim dan balapan MotoGP Mandalika Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

"Bila masih membandel, drone tersebut langsung di-jammer atau diturunkan secara paksa," kata Imam saat memantau Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang sedang standby di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal, Sabtu (12/2/2022).

Pihaknya akan terus memantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara saat tes pramusim MotoGP 2022.

2. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni (Dok. Polda NTB)

Secara hukum, kata Imam, drone yang terbang di area tertentu ada larangannya. Yaitu wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandara udara tidak diperbolehkan menerbangkan drone. Hal tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Imam mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone saat tes pramusim MotoGP Mandalika. Karena banyaknya alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut. Imam mengatakan pemilik atau pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan paksa drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya