21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di Mandalika
Pelaku bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Meskipun sudah diperingatkan tidak menerbangkan drone saat tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, namun masih ada warga yang membandel. Polda NTB mencatat sebanyak 21 drone ilegal diturunkan paksa hingga tes pramusim MotoGP hari kedua, Sabtu (12/2/2022) kemarin.
Sejauh ini Polda NTB masih memberikan teguran kepada warga yang menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika. Jika tetap membandel, Polda NTB akan menindak tegas dan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Minim Pengunjung, Sandiaga Uno Akan Menginap di Gili Trawangan
1. Drone tanpa izin penyelenggara MotoGP tak boleh diterbangkan
Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan tes pramusim dan balapan MotoGP Mandalika Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.
"Bila masih membandel, drone tersebut langsung di-jammer atau diturunkan secara paksa," kata Imam saat memantau Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang sedang standby di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal, Sabtu (12/2/2022).
Pihaknya akan terus memantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara saat tes pramusim MotoGP 2022.