13 Calon TKI Ilegal Asal Lombok Timur Dipulangkan dari Bintan Kepri
Satu orang tak kembali dengan alasan akan bekerja di Batam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 13 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipulangkan dari Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepulangan belasan CPMI asal Lombok Timur itu merupakan hasil pencegahan keberangkatan nonprosedural ke negara Malaysia oleh Kepolisian Bintan, Kepri pada 3 Juli 2022. Mereka telah tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: 4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam
1. Identitas calon tki yang dipulangkan
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa di Mataram, Senin (11/7/2022) merincikan identitas 13 CPMI yang dipulangkan tersebut. Namun ia mengatakan ada satu CPMI yang tidak pulang dengan alasan bekerja di Batam Provinsi Kepri.
Adapun identitas ke-13 CPMI asal Lombok Timur itu yakni Agus Hariadi (Desa Sakra, Kecamatan Sakra), Masyhar (Desa Sakra, Kecamatan Sakra), Mirasih (Desa Menceh, Kecamatan Sakra), M. Rio Sasaka Palera (Desa Lepak, Kecamatan Sakra).
Selanjutnya, Hendra (Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela), Hilman (Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela), Khairun Anwar (Desa Jurit, Kecamata Pringgasela), Serun (Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela).
Selain itu, Sahuri (Desa Jurit, Kecamatam Pringgasela), Irlan Nurjaya (Desa Kembang Are, Kecamatan Sakra), Sudarman (Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra), Sudirman (Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra) dan Herman (Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur)
"Diinformasikan satu CPMI atas nama Herman dari ke-13 CPMI tidak kembali ke daerah asal dengan alasan akan bekerja di Batam," kata Abri.
Baca Juga: Gaji Rp20 Juta, Peluang Nakes NTB Bekerja di Luar Negeri Terbuka Lebar