4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam 

CPMI NTB korban kapal tenggelam segera dipulangkan

Mataram, IDN Times - Sebanyak empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban kapal tenggelam yang ditampung di selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil kabur. Mereka adalah empat dari 23 orang yang selamat dari kapal nahas itu.

Dalam insiden tenggelamnya kapal pengangkut CPMI pada pertengahan Juni lalu, sebanyak 23 calon TKI asal NTB berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dievakuasi ke selter BP2MI Batam. "Dari 23 orang, 4 orang kabur lewat jendela lantai 3," ungkap Kepala UPT BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa di Mataram, Jumat (8/7/2022).

1. Pelaku pengiriman PMI ilegal dari NTB

4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Abri mengungkapkan kasus pengiriman CPMI asal NTB ini sedang dalam proses penanganan hukum oleh aparat kepolisian yang ada di Kepri. Dari informasi yang diperoleh, pelaku pengiriman puluhan CPMI ilegal tujuan Malaysia itu adalah orang NTB yang tinggal di Batam.

"Kepolisian sudah menindaklanjuti ada beberapa yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan di sana. Pelaku-pelakunya ada dari NTB, ada orang NTB yang di sana (Batam)," kata Abri.

Baca Juga: Pencarian TKI NTB Korban Kapal Tenggelam di Batam Dihentikan 

2. Batam perketat pengawasan orang dari luar

4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam Pencarian TKI korban kapal tenggelam oleh Tim SAR Batam. (Dok. Istimewa)

Para korban pengiriman CPMI ilegal di Batam kebanyakan dari NTB. Sehingga, kata Abri, Pemda Batam memperketat kedatangan para tamu yang masuk ke sana. Sekarang, tamu yang masuk ke Batam diminta melapor ke aparat desa/kelurahan dalam 1×24 jam.

"Karena mereka ini banyak ditampung di rumah-rumah warga. Kebetulan di sana ada kampung warga NTB cukup besar di sana. Sebagai pelakunya orang NTB dan orang NTB yang ada di sana," ucapnya.

3. Total ada 44 CPMI ilegal yang digagalkan di Batam

4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam TKI NTB korban kapal tenggelam yang selamat. (Dok. Istimewa)

Abri menyebutkan aparat menggagalkan pengiriman CPMI ilegal asal NTB sekitar 44 orang. Sebanyak 23 orang yang menjadi korban kapal tenggelam. Kemudian dari hasil pengembangan kasus itu, ada 7 CPMI asal Lombok Tengah yang digagalkan. Sebanyak 7 CPMI ini ditampung di rumah salah seorang tekong yang ada di Batam.

Selain itu, ada 14 orang lagi yang digagalkan pemberangkatannya oleh pihak kepolisian di Batam pada Minggu (3/7/2022). Untuk pemulangan puluhan CPMI ilegal asal NTB itu, kata Abri, sedang dalam proses.

"Problem kita terkait pemulangan. Kita harapkan ada bantuan dari Pemda asal. Kita sudah berkomunikasi, dan bersurat. Tapi hampir semua daerah tak punya anggaran. Tapi saya bilang kita tanggung bersama-sama," tandasnya.

Baca Juga: Suhu Udara Terasa Dingin saat Malam di NTB, Ini Penjelasan BMKG 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya